Viral Mobil Tinja Diduga Buang Limbah Sembarangan di Matraman, Dinas LH DKI: Kami akan Sanksi
viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah truk tinja diduga membuang kotoran sembarangan di sebuah selokan di kawasan Matraman.
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah foto viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah truk tinja diduga membuang kotoran sembarangan di sebuah selokan di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Aksi itu diunggah oleh akun Instagram, @Beritamatraman. Dari akun itu disebut aksi itu terjadi di Jalan By Pass Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur pada Selasa (17/5/2022) sekira pukul 15.30 WIB.
Terkait itu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum akan menindaklanjuti pelanggar terkait kasus tersebut.
"Pada hari Rabu (18/5/2022) menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kendaraan angkutan tinja yang membuang limbahnya di Jl. By Pass Ahmad Yani Matraman, Jakarta Timur," kata Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan kepada Tribunnews.com, Rabu (18/5/2022).
Yogi menyebut pelanggar akan disanksi berupa denda sebesari Rp500 ribu terkait aksinya tersebut.
"Pelanggar dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp500 ribu. Kalau mengulangi bisa ke pencabutan izin ya," jelasnya.
Yogi menerangkan pengolahan limbah tinja sejatinya harus dilakukan di tempatnya yakni ke PD PAL Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
"Harusnya diolah di Instalasi Pengolahan Limbah Domestik (IPALD) punya PD PAL ada di Duri Kosambi (JB) dan Pulogebang (JT)," ungkapnya.