Pemuda dan Mahasiswa Bima Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolda NTB dan Kapolres Bima Dicopot
Massa dari Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat (Hipma NTB) Jakarta menggeruduk gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa dari Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat (Hipma NTB) Jakarta menggeruduk gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Puluhan pemuda dan mahasiswa itu datang untuk menggelar aksi unjuk rasa dengan meminta Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dan Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko dicopot.
Permintaan pencopotan itu bukan tak beralasan. Massa aksi meminta itu karena AKBP Heru disebut telah melakukan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap 10 aktivis atau mahasiswa saat membubarkan paksa aksi di sana.
"Baru-baru ini kegiatan unjuk rasa massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta yang menuntut perbaikan infrastruktur jalan di Kec. Monta Kab. Bima pada tanggal 11 Mei 2022 dibubarkan secara paksa oleh Polresta Bima," kata Koordinator Aksi, Abdul Muis dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).
"Tindakan represif dan upaya kriminalisasi 10 aktivis/mahasiswa yang dilakukan oleh kapolres Bima di bawah kepemimpinan AKBP Heru Sasongko adalah tindakan melawan Undang-Undang," sambungnya.
Baca juga: 10 Mahasiswa Ditangkap dan Dipindah ke Polda NTB, BEM Nusantara Geruduk Markas Polres Bima
Sementara itu, lanjut Abdul, mereka juga meminta Irjen Pol Djoko Poerwanto dicopot karena seakan-akan melegitimasi tindakan AKBP Heru.
"Mabes Polri segera mencopot Djoko Purwanto selaku Kapolda NTB karena telah melegitimasi tindakan brutal Kapolres Bima," jelasnya.
Di sisi lain, mereka juga menuntut agar 10 mahasiswa yang kini dijadikan tersangka dan ditahan supaya dibebaskan.
"Meminta Mabes Polri untuk segera membebaskan 10 aktivis mahasiswa Bima yang ditangkap secara paksa oleh Kapolres Bima dan dibawa ke Kapolda NTB," ungkapnya.
Sebelumnya, Pembubaran paksa aksi demonstrasi dan blokade jalan oleh mahasiswa di Monta Selatan Kabupaten Bima, NTB dilakukan Polres Bima karena dilakukan selama 4 hari berturut-turut dan dianggap telah mengganggu pengguna jalan.
Dalam pembubaran paksa ini, sepuluh orang mahasiswa diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, penahanan 10 mahasiswa ini dialihkan ke Polda NTB dengan alasan keamanan dan Ruang Tahanan di Polres Bima penuh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.