Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terancam 20 Tahun Penjara, Akankan Neneng Dapat Keringanan Hukuman Karena Masih Menyusui Anaknya ?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, terkait dengan keringanan masa hukuman Neneng tergantung dari majelis Hakim.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Terancam 20 Tahun Penjara, Akankan Neneng Dapat Keringanan Hukuman Karena Masih Menyusui Anaknya ?
Humas Polres Metro Jakarta Barat
Tersangka Neneng Umaya (36), pembunuh Dini Nurdiani yang sebelumnya dikabarkan hilang usai pamit buka bersama (bukber) sejak 26 April 2022. (Humas Polres Metro Jakarta Barat) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Neneng Umaya alias Maya kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota.

Dia harus meninggalkan ketiga anaknya selama menjalani proses hukum pembunuhan Dini Nurdiani di kawasan Jatisampurna, Bekasi.

Neneng terancam penjara 20 tahun setelah aparat kepolisian menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.




Anak terakhir wanita 24 tahun tersebut masih berusia satu tahun dan perlu mendapatakan air susu ibu.

Apakah Neneng bakal mendapat keringanan hukuman dengan pertimbangan ketiga anaknya?

Neneng Umaya, tersangka pembunuhan Dini Nurdiani yang menghilang usai pamit bukber di Cengkareng sejak 26 April dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (19/5/2022).
Neneng Umaya, tersangka pembunuhan Dini Nurdiani yang menghilang usai pamit bukber di Cengkareng sejak 26 April dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (19/5/2022). (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Baca juga: Kasus Pembunuhan Dini Nurdiani Dilimpahkan, Neneng Kini Ditahan di Polres Metro Bekasi Kota

Baca juga: Polisi Bakal Periksa Suami Neneng terkait Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan

Baca juga: Fakta Baru Cinta Segitiga yang Berakhir dengan Pembunuhan, Neneng Ajak Dini Bertemu di Halte TMII

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, terkait dengan keringanan masa hukuman Neneng tergantung dari majelis Hakim persidangan.

"Hal kemanusiaan lain seperti keringanan hukuman itu majelis hakim yang melakukan putusan, kepolisian melihat dari tindak pidana yang dilakukan," ucapnya dalam keterangan rillis Kamis (19/5/2022).

BERITA TERKAIT

Menurutnya, dalam kasus pembunuhan ini harus melihat dua sisi karena korban pun menjadi tulang punggung keluarga semasa hidupnya.

Korban bekerja sebagai cleaning service di kantor sebuah bank dan di sanalah kenal dengan suami tersangka hingga terjadi perselingkuhan.

"Polisi bekerja lakukan penegakan hukum sesuai KUHP, tersangka melakukan pembunuhan dengan alat bukti yang mendukung dan sudah kita lakukan pemeriksaan," tuturnya.

 "Sudah mengakui sehingga kepolisian menjerat perbuatan pidana yang dilakukan tersangka," sambungnya.

Baca juga: Aksi Tiga Maling Curi 2 Ekor Soang di Depok Terekam CCTV

Baca juga: 2 Minggu Jelang Formula E di Ancol, Tiket VIP Ludes, VVIP Terjual Lebih dari 50 Persen 

Baca juga: Harga Tiket Gala Dinner Miyabi di Atas Rp 15 Juta, Anggota DPRD DKI: Mending Buat Modal Usaha

Sebelumnya, Polda Metro Jaya merillis kasus pembunuhan berencana tersangka bernama Neneng Umaya dengan korban bernama Dini Nudiani di Perumahan Citra Grand Cibubur pada Kamis (19/5/2022).

Kasus ini sebelumnya pernah dirillis Polsek Cengkareng pada Sabtu (14/5/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, motif pembunuhan ini karena sakit hati Neneng kepada Dini.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas