Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terancam 20 Tahun Penjara, Akankan Neneng Dapat Keringanan Hukuman Karena Masih Menyusui Anaknya ?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, terkait dengan keringanan masa hukuman Neneng tergantung dari majelis Hakim.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Terancam 20 Tahun Penjara, Akankan Neneng Dapat Keringanan Hukuman Karena Masih Menyusui Anaknya ?
Humas Polres Metro Jakarta Barat
Tersangka Neneng Umaya (36), pembunuh Dini Nurdiani yang sebelumnya dikabarkan hilang usai pamit buka bersama (bukber) sejak 26 April 2022. (Humas Polres Metro Jakarta Barat) 

"Kalau tegur sapa pernah cuma kaya gitu doang "mba" sudah, tertutup banget orangnya, enggak pernah ngobrol," tegasnya.

Mpo Ami mengaku kaget ketika mengetahui Neneng menjadi pelaku pembunuhan Dini Nurdiani secara keji.

Namun ia tak mengetahui secara pasti masalah rumah tangga yang dialami oleh Neneng dan suaminya.

"Enggak tahu masalahnya apa, enggak pernah dengar dia lagi ribut atau apa, enggak pernah, dia tinggal sama anak dan suaminya," ucapnya.

Baca juga: Tukang Ojek Tua yang Biasa Mangkal Dekat Grand Indonesia Viral, Main Harmonika Karena Sepi Penumpang

Sebelumnya, Neneng Umaya alias NU (24) nekat menghabisi nyawa kekasih gelap suaminya di Perumahan Grand Citra Cibubur, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022).

Kasus pembunuhan ini didasari rasa cemburu karena korban meminta IDG kekasihnya yang merupakan suami NU agar segera bercerai.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Diancam 20 Tahun Penjara usai Bunuh Pelakor, Neneng Bisa Dapat Keringanan karena Masih Susui Bayinya

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas