Diperiksa Sebagai Pelapor Kasus Cuitan Muannas Alaidid, Eddy Soeparno Disodori 14 Pertanyaan
Sekjen PAN Edy Soeparno hadir dalam pemeriksaan sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PAN Eddy Soeparno hadir dalam pemeriksaan sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.
Ia datang terkait laporannya terhadap kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid pada 25 April 2022 lalu. Eddy Soeparno dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Edy mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya berlangsung hampir 3 jam, terhitung sejak pukul 09.30 WIB hingga 12.15 WIB.
"Hari ini sini saya memberikan keterangan, penjelasan kepada penyidik tentang perkataan pernyataan dari saudara Muannas Alaidid yang saya anggap dan juga itu merupakan pencemaran nama baik terhadap saya," kata Edy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (23/5/2022).
"Saya diperiksa mulai dari jam 9.30 WIB sampai sekarang hampir 12.15 WIB. Kalau pertanyaan cukup banyak, ada 14 pertanyaan," jelas Edy.
Edy menuturkan, dalam pemeriksaan hari ini ia juga membawa sejumlah barang bukti ke penyidik. Salah satunya tangkapan layar cuitan Muannas Alaidid yang dianggap mencemarkan nama baiknya bahkan cuitan yang diposting setelah ia membuat laporan polisi.
"Tentu ada beberapa bukti tertulis berupa cuitan dari saudara Muannas yang tadi sudah kita sampaikan. Bahkan ada beberapa yang disampaikan tadi, merupakan cuitan setelah kami buat laporan beberapa waktu lalu. Itu juga ada beberapa hal yang kemudian kami memberikan penjelasan apa makna dari cuitan itu terhadap kami dalam konteks pencemaran nama baik tersebut," jelasnya.
Baca juga: Diperiksa di Polda Metro Jaya, Sekjen PAN Bawa Bukti Cuitan Muannas Alaidid
Pelaporan Edy terhadap Muannas Alaidid berawal dari cuitan Edy di Twitter saat demo 11 April 2022 lalu. Ia menyebut bahwa dirinya turut prihatin atas kasus penganiayaan yang dialami Ade Armando, tetapi ia juga meminta aparat untuk mengusut kasus-kasus yang menjerat dosen Universitas Indonesia itu.
Atas cuitan yang dituliskan dengan inisial AA yang disebutnya selaku penista agama, kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid menganggap inisial AA itu diarahkan kepada kliennya.
Muannas Alaidid lantas memberikan somasi 3x24 jam agar Eddy meminta maaf atas cuitannya tersebut.
Kasus pun berlanjut, Muannas melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan tersebut tercantum dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (18/4/2022).