Wacana Ganjil Genap 25 Ruas Jalan Ibu Kota, Ditlantas Polda Metro Rapat Bareng Dishub DKI Jakarta
Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk mengkaji perluasan ganjil genap di 25 titik ditanggapi beragam komentar.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk mengkaji perluasan ganjil genap di 25 titik ditanggapi beragam komentar.
Ada yang setuju karena volume kendaraan meningkat sejak pelonggaran aktivitas selama PPKM, namun tak sedikit pula yang menolak karena terbatasnya mobilitas di Jakarta.
Untuk itu, hari ini Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta menggaelar apat koordinasi wacana perluasan ganjil-genap di 25 ruas jalan ibu kota.
"Hari ini masih rapat dengan Pemprov. Kasubdit Gakkum yang ikut rapat bersama Dishub Provinsi DKI Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Pekan Depan Ganjil Genap di Jakarta Diperluas pada 25 Ruas Jalan Berikut Ini
Sambodo mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait usulan perluasan ganjil genap.
Menurutnya, pihaknya bersama Dishub DKI masih akan membahasnya lebih lanjut dalam rapat hari ini.
"Masih dibicarakan di rapat," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan untuk memperluas penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan.
Perluasan itu diwacanakan karena meningkatnya volume lalu lintas kendaraan di Ibu Kota dalam beberapa waktu terakhir.
"Kalau ganjil genap saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi, ditingkatkan ke 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5).
Berdasarkan data yang dihimpun Dishub DKI, Syafrin mengungkap terjadi peningkatan volume lalu lintas hingga 6,25 persen pascalebaran.
Atas dasar itu, Pemprov DKI berencana mengevaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di Jakarta dengan memperluas penerapan ganjil genap.
Selain volume lalu lintas, alasan lain wacana itu diusulkan karena penumpang angkutan umum meningkat hingga 17,5 persen.
"Alasannya, volume lalin makin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen, jadi ini jadi dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalin di wilayah Jakarta," ujarnya.
Berikut 25 Titik Ganjil Genap yang diwacanakan seperti dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.