Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Berlaku 6 Juni, Pelanggar Bisa Kena Sanksi Maksimal Rp 500 Ribu

25 ruas jalan ganjil genap di Jakarta berlaku mulai 6 Juni 2022. Pelanggar bisa kena sanksi maksimal Rp 500 Ribu. Catat jam operasional ganjil genap.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Berlaku 6 Juni, Pelanggar Bisa Kena Sanksi Maksimal Rp 500 Ribu
Warta Kota/Hironimus Rama
Ilustrasi ganjil genap - 25 ruas jalan ganjil genap di Jakarta berlaku mulai 6 Juni 2022. Pelanggar bisa kena sanksi maksimal Rp 500 Ribu. Catat jam operasional ganjil genap. 

Kemudian, pada sore hari akan dimulai dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi tilang gage dengan denda maksimal Rp 500.000.

Baca juga: Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Kenaikan Isa Almasih, Jumlah Jemaat Dibatasi Maksimal 75 Persen

Lokasi 13 Ruas Jalan Ganjil Genap

Ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta ini berlaku mulai 23 Mei 2022.

Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap, dikutip dari Korlantas Polri:

BERITA TERKAIT

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas