25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Berlaku 6 Juni, Pelanggar Bisa Kena Sanksi Maksimal Rp 500 Ribu
25 ruas jalan ganjil genap di Jakarta berlaku mulai 6 Juni 2022. Pelanggar bisa kena sanksi maksimal Rp 500 Ribu. Catat jam operasional ganjil genap.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah ruas jalan ganjil genap (gage) menjadi 25 titik.
Sebelumnya, kebijakan ganjil genap berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta mulai 23 Mei 2022.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan perluasan gage di 25 titik ini akan mulai diterapkan pada 6 Juni 2022.
"Untuk bisa reaktivasi 25 ruas jalan ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan. Pertama mulai hari ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat," katanya saat dihubungi wartawan, seperti diberitakan Tribunnews.
Pelaksanaan ganjil genap di 25 ruas jalan ini pun sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Aturan tersebut berisi tentang perubahan atas Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Mekanisme Ganjil Genap.
Sehingga sosialisasi masif dilakukan lebih dari sepekan hingga 5 Juni 2022 mendatang.
"Kurang lebih iya sosialisasi sepekan lebih. Mulai 6 juni untuk pemberlakuan gage itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 tahun 2019," paparnya.
Baca juga: Puncak Bogor Diberlakukan Kebijakan Ganjil-Genap dan One Way Selama Libur Panjang Pekan Ini
Perluasan gage ini disebabkan oleh peningkatan volume kendaraan pekan lalu setelah dilonggarakannya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.
“Kalau gage saat ini memang masih di 13 ruas jalan tapi sedang dievaluasi di tingkatkan ke 25 ruas jalan. Di kembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019,” kata Kadishub Syafrin, Rabu (25/5/2022), seperti diberitakan Korlantas Polri.
Jam Operasional Ganjil Genap
Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat.
Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB pada pagi.
Kemudian, pada sore hari akan dimulai dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksi tilang gage dengan denda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Kenaikan Isa Almasih, Jumlah Jemaat Dibatasi Maksimal 75 Persen
Lokasi 13 Ruas Jalan Ganjil Genap
Ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta ini berlaku mulai 23 Mei 2022.
Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap, dikutip dari Korlantas Polri:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani
Baca juga: Ibadah Kenaikan Isa Almasih di GPIB Immanuel Jakarta Masih Terapkan Prokes
Lokasi 25 Ruas Jalan Ganjil Genap
Ganjil genap di 25 ruas jalan di DKI Jakarta ini berlaku mulai 6 Juni 2022.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Muhammad Zulfikar)
Artikel lain terkait Ganjil Genap DKI Jakarta