Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditutup 2 Hari Lagi, Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap II di dtks.jakarta.go.id, Simak Caranya

Akses dtks.jakarta.go.id untuk mendaftar DTKS DKI Jakarta Tahap II. Pendaftaran ditutup pada 28 Mei 2022.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ditutup 2 Hari Lagi, Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap II di dtks.jakarta.go.id, Simak Caranya
Instagram dkijakarta
Pendaftaran DTKS Gelombang 2. Akses dtks.jakarta.go.id untuk mendaftar DTKS DKI Jakarta Tahap II. Pendaftaran ditutup pada 28 Mei 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta Tahap II.

DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial (Bansos).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS tahap kedua.

Warga yang terdaftar dalam DTKS bisa berkesempatan mendapatkan bansos seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Lalu, warga juga bisa mendapatkan bantuan yang berasal dari APBD, misalnya Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).

Baca juga: CEK PENERIMA Bansos PKH Tahap II Cair Mei 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id, Catat Kriterianya

Baca juga: Bansos BPNT Rp 200 Ribu Cair, Cek Penerimanya Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran DTKS secara online dan offline.

Apabila sudah terdaftar di DTKS, maka nama tersebut dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Berita Rekomendasi

Menurut Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, pendaftaran bisa dilakukan 9-28 Mei 2022.

Cara Daftar DTKS secara Online

Pendaftaran DTKS ini khusus untuk warga DKI Jakarta yang memiliki KTP Jakarta.

1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/;

2. Silakan buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun);

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga);

4. Pilih menu "Pendaftaran";

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas