Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kecelakaan Maut di MT Haryono Jakarta: dari Kronologi hingga Tuntutan Keluarga Korban Tewas

Berikut fakta-fakta kecelakaan maut yang terjadi di Jalan MT Haryono Jakarta pada Rabu (25/5/2022) dari kronologi hingga tuntutan keluarga korban.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta Kecelakaan Maut di MT Haryono Jakarta: dari Kronologi hingga Tuntutan Keluarga Korban Tewas
@jakartaterkini via Tribun Jakarta
Kecelakaan yang melibatkan mobil Mitsubishi Pajero, lima motor, dan satu taksi di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (25/5/2022) tersebut menewaskan pasutri. 

“Dari Cipinang korban mau ke Citayam, dari sini dulu tujuan pulang ke rumahnya. Pas kejadian infonya ditabrakkan beruntun,” ujar Bambang, Kamis (26/5/2022).

Kemudian akibat kejadian ini, Bambang pun meminta kepada pengemudi mobil yang menabrak RP dan NK hingga tewas tidak hanya bertanggung jawab secara hukum.

Ia meminta pengemudi mobil Pajero tersebut untuk menanggung biaya pendidikan anak dari RP dan NK yang bernama Rafania Putri Alfaqila.

“Intinya sepenuhnya bertanggung jawa untuk anak korban sampai lulus sekolah, universitas. Anaknya baru dua tahun umurnya, ini tuntutan keluarga,” tegas Bambang.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Depan Terminal Banyumanik, Libatkan 3 Kendaraan

Bambang juga mengatakan pihaknya telah berupaya untuk menyampaikan permintaan secara langsung kepada pengemudi mobil Pajero berinisial J tersebut .

Namun oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya, kata Bambang, tidak memperkenankan untuk mengajukan tuntutan tersebut lantaran J masih ditahan untuk proses penyidikan.

“Keluarga korban ingin tahu siapa penabraknya, namun polisi belum memberikan izin untuk bertemu. Keinginan keluarga bertanggung jawab sepenuhnya,” kata Bambang.

BERITA TERKAIT

Terkait kondisi Rafania, dirinya mengatakan putri RP dan NK tersebut masih dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Budhi Asih, Jakarta Timur akibat luka di bagian kepala.

Sementara korban tewas yaitu RP dan NL Ktelah dimakamkan secara bersebelahan di TPU Kampung Bayur, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur pada Kamis siang.

Bambang menuturkan, dimakamkanya RP dan NK secara bersebelahan adalah sesuai permintaan almarhumah semasa hidup.

“Sebelum kejadian ini melihat sudah lain (gelagat), sebelumnya istrinya minta dimakamkan berdekatan dengan suaminya,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Bima Putra/Annas Furqon Hakim/RR Dewi Kartika H)(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas