Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Jadi 25 Ruas Jalan, Berlaku Mulai 6 Juni 2022

Saat ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah melakukan sosialisasi sebelum ganjil genap di 25 ruas jalan diberlakukan.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Jadi 25 Ruas Jalan, Berlaku Mulai 6 Juni 2022
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian melakukan pengaturan kendaraan roda empat saat pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Jadi 25 Ruas Jalan, Berlaku Mulai 6 Juni 2022 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan ganjil genap di Jakarta akan diperluas ke 25 ruas jalan.

Saat ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah melakukan sosialisasi sebelum ganjil genap di 25 ruas jalan diberlakukan.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sosialisasi ini bersifat masif dan dimulai sejak hari ini, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Wacana Ganjil Genap 25 Ruas Jalan Ibu Kota, Ditlantas Polda Metro Rapat Bareng Dishub DKI Jakarta

"Untuk bisa reaktivasi 25 ruas jalan ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan. Pertama mulai hari ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat," katanya saat dihubungi wartawan.

Pelaksanaan ganjil genap di 25 ruas jalan ini pun sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Di mana dalam aturan tersebut berisi tentang perubahan atas Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Mekanisme Ganjil Genap.

Sehingga sosialisasi masif dilakukan lebih dari sepekan hingga 5 Juni 2022 mendatang.

Petugas kepolisian melakukan pengaturan kendaraan roda empat saat pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta terhitung selama 5 hari, terhitung 12-16 Agustus 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian melakukan pengaturan kendaraan roda empat saat pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta terhitung selama 5 hari, terhitung 12-16 Agustus 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Berita Rekomendasi

Kemudian, pemberlakukan gage bakal efektif di hari berikutnya yakni pada 6 Juni 2022 mendatang.

"Kurang lebih iya sosialisasi sepekan lebih. Mulai 6 juni untuk pemberlakuan gage itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 tahun 2019," paparnya.

Kepadatan Lalu Lintas

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengungkapkan alasan pelaksanaan ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan hal ini lantaran adanya peningkatan volume kendaraan saat gage hanya diberlakukan di 13 ruas jalan.

Baca juga: Pekan Depan Ganjil Genap di Jakarta Diperluas pada 25 Ruas Jalan Berikut Ini 

"Jadi dari sisi unjuk kerja lalin terjadi kepadatan sangat tinggi terhadap beberapa ruas jalan yang sebelumnya diterapkan gage. Tentu begitu di beberapa ruas jalan yang saat ini tidak diterapkan gage terjadi peningkatan volume, itu menimbulkan beberapa ruas jalan alternatif di pusat kota menjadi padat," jelasnya saat dihubungi, Rabu (25/5/2022).

Sehingga penerapan ganjil genap dikembalikan di 25 ruas jalan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Di mana dalam aturan tersebut berisi tentang perubahan atas Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Mekanisme Ganjil Genap

"Jadi dengan diterapkan 25 ruas jalan maka kinerja lalin pada ruas jalan sibuk itu akan kembali turun, kita harapkan produktivitas masyarakat kembali naik," ucapnya.

Baca juga: Jakarta Makin Macet, Pemprov DKI Putuskan Perluas Ganjil Genap Jadi 25 Ruas

Siap-siap! Pekan Depan Ganjil Genap Diperluas di 25 Ruas Jalan

Kebijakan pembatasan kendaraan melalui mekanisme ganjil genap akan diperluas menjadi 25 ruas jalan mulai pekan depan.

Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap saat ini hanya diterapkan di 13 ruas jalan ibu kota.

"Kalau ganjil genap saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke 25 ruas jalan," ucapnya, Selasa (24/5/2022).

Pelaksanaan ganjil genap di 25 ruas jalan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Adapun aturan itu berisi tentang perubahan atas Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Mekanisme Ganjil Genap.

Baca juga: Wacana Ganjil Genap 25 Ruas Jalan Ibu Kota, Ditlantas Polda Metro Rapat Bareng Dishub DKI Jakarta

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menerangkan, perluasan ganjil genap diterapkan lantaran volume kendaraan yang melintas sudah semakin meningkat.

"Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi. Berdasarkan data, ada (peningkatan) 6,25 persen," ujarnya.

"Jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," sambungnya.

Berdasarkan Pergub 88/2019, ganjil genap dilaksanakan pada hari Senin sampai Jumat.

Untuk akhir pekan hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional, aturan ini tak berlaku.

Pembatasan dengan mekanisme ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jaan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. YAni
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

(TribunJakarta.com/Tribunnews.com)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas