Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jakarta Makin Macet, Pemprov DKI Putuskan Perluas Ganjil Genap Jadi 25 Ruas

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta segera memperluas penerapan ganjil genap menjadi 25 titik dari sebelumnya 13 titik.

Penulis: Danang Risdinato
Editor: Daryono
zoom-in Jakarta Makin Macet, Pemprov DKI Putuskan Perluas Ganjil Genap Jadi 25 Ruas
WARTA KOTA/ WARTA KOTA/NUR ICHSAN
GANJIL GENAP - Petugas kepolisian sedang melaksanakan tugas pada penerapan kebijakan ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/10/2021). Polda Metro Jaya masih melakukan penerapan kebijakan ganjil genap di 3 ruas jalan di ibukota yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman dan HR Rasuna Said. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir kemacetan yg kerap terjadi di ibukota. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan wartawanTtribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta segera memperluas penerapan ganjil genap menjadi 25 titik dari sebelumnya 13 titik.

Pengaktifan kembali 25 titik kawasan pembatasan kendaraan ini akan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

"Tadi hasil rapat disepakati untuk ganjil genap itu akan direaktivasi kembali kepada Pergub Nomor 88 Tahun 2019, artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan," ungkap Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Wacana Ganjil Genap 25 Ruas Jalan Ibu Kota, Ditlantas Polda Metro Rapat Bareng Dishub DKI Jakarta

Adapun alasan perluasan ganjil genap lantaran terjadi peningkatan volume lalu lintas (lalin) yang hampir merata di seluruh ruas jalan Jakarta.

Berdasarkan data, terjadi peningkatan volume lalu lintas sebesar 6,25 persen.

Data ini menjadi dasar untuk evaluasi penerapan pembatasan lalin di wilayah Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Sebagaimana kita ketahui bahwa setelah libur lebaran terjadi peningkatan volume lalin hampir merata di seluruh ruas jalan Jakarta," ujarnya.

Sebelum efektif diterapkan, Dishub DKI akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu hingga 5 Juni 2022 mendatang.

Pada 6 Juni nantinya perluasan ganjil genpa efektif diterapkan untuk 25 ruas jalan.

Baca juga: Libur Long Weekend Usai, Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi di 13 Ruas Jalan

Operasional ganjil genap berlaku sama yakni dimulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, serta berlaku Senin - Jumat.

"Sementara pada Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," ucap Syafrin.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.

2. Jalan Gajah Mada.

3. Jalan Hayam Wuruk.

4. Jalan Majapahit.

5. Jalan Medan Merdeka Barat.

6. Jalan MH Thamrin.

7. Jalan Jenderal Sudirman.

8. Jalan Sisingamangaraja.

9. Jalan Panglima Polim.

10. Jalan Fatmawati.

11. Jalan Suryopranoto.

12. Jalan Balikpapan.

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jaan Tomang Raya.

15. Jalan Jenderal S Parman.

16. Jalan Gatot Subroto.

17. Jalan MT Haryono.

18. Jalan HR Rasuna Said.

19. Jalan D.I Pandjaitan.

20. Jalan Jenderal A. YAni.

21. Jalan Pramuka.

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat.

23. Jalan Kramat Raya.

24. Jalan Stasiun Senen.

25. Jalan Gunung Sahari.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas