Operasikan 58 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal, 11 Tersangka Diringkus Tim Siber Polda Metro Jaya
Sebelas pelaku diamankan di sejumlah tempat di antaranya Kebayoran Baru, Kembangan, Cengkareng hingga Petamburan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik pinjaman online ilegal di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 11 pelaku dengan peran masing-masing diamankan polisi.
Mereka diamankan di sejumlah tempat di antaranya Kebayoran Baru, Kembangan, Cengkareng hingga Petamburan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, para tersangka diamankan tersebut menjalankan praktik pinjol ilegal yang terafiliasi 58 aplikasi.
"Jadi kami informasikan bahwa dari 11 tersangka ini mereka mengoperasikan 58 aplikasi pinjol ilegal," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Auliansyah menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan sembilan orang tersangka yang berperan sebagai Desk Collector.
Baca juga: Terungkap Sosok Misterius Berjubah Putih Gedor Rumah Warga Minta Sumbangan, Ternyata Terjerat Pinjol
Modus operandi para tersangka yakni melakukan penagihan dengan mengancam para nasabah-nasabah pinjaman online ilegal.
"Yang mana dalam penagihan, tersangka menggunakan kata-kata ancaman melalui sms dan WhatsApp," imbuh Auliansyah.
Kesebelas tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini berbeda dari sebelumnya.
Jika dulu para pelaku pinjol memiliki kantor untuk menjalankan bisnisnya, kini mereka bekerja dari rumah, kos hingga apartemen agar praktik itu tak terendus petugas.
"Iya bukan di kantor, mereka tidak beroperasi di kantor seperti dulu lagi. Jadi kalau dulu kita gampang datanginya, di situ langsung ada barang buktinya, mereka beroperasi di rumah secara sembunyi-sembunyi," katanya.
Adapun beberapa aplikasi pinjaman online ini di antaranya Jarikaya, danabaik, GetUang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Kokodo Rp, Danalancar dan lain-lain.
Atas tindak pidana ini, para tersangka dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana ilegal akses dan atau manipulasi data elektronik dan atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 65 jo Pasal 115 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Berikut nama dan perang masing-masing tersangka kasus pinjol ilegal yang berhasil diungkap Maret-Mei 2022:
1. M. Iqbal Saputra (mis) sebagai desk collector
2. Isabella Simanjuntak (is) sebagai desk collector
3. Desy Ratnasari Sagala (drs) sebagai leader
4. Samuel (alias s) sebagai manager
5. Jihan Nurfadilah (jn) sebagai desk collector
6. Leonard Tua (lt) sebagai desk collector
7. Ofonaio Telaumbanua sebagai desk collector
8. Annisa Rahmadini alias ica sebagai desk collector
9. Fera Indah Sari alias caca sebagai desk collector
10. Prasetyo sebagai desk collector
11. Adjie Pratama sebagai desk collector