Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Sopir Pajero Kejang-kejang, Kakinya Kram Injak Pedal Gas Tabrak Pemotor di MT Haryono

Sopir mobil Mitsubishi Pajero berinisial JRS (23) sempat kejang-kejang sebelum kecelakaan beruntun yang menyebabkan dua orang tewas di Jalan MT Haryon

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polisi Sebut Sopir Pajero Kejang-kejang, Kakinya Kram Injak Pedal Gas Tabrak Pemotor di MT Haryono
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kanan) dan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro AKBP Jamal Nur Alam (kiri) meninjau mobil Mitsubishi Pajero yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun di kawasan Menara Saidah, Jakarta Selatan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sopir mobil Mitsubishi Pajero berinisial JRS (23) sempat kejang-kejang sebelum kecelakaan beruntun yang menyebabkan dua orang tewas di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan pada Rabu (25/5/2022).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut tersangka sempat tak sadarkan diri saat kejadian.

"Iya sempat kejang-kejang merasakan kram, tidak sadarkan diri dan posisi kram ketika kaki sedang menginjak pedal gas," kata Sambodo kepada wartawan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).

Sambodo menjelaskan tersangka mempunyai riwayat penyakit kelainan pada jantung. Sehingga saat kejadian, penyakit itu menyebabkan penyumbatan di kepala.

"Nah kelainan jantung itu menyebabkan penyumbatan di kepala dan pada saat kejadian terjadi serangan yang kedua. Sehingga pada saat terjadi kejadian tersebut, yang bersangkutan sedang dalam keadaan tidak sadar," ungkapnya.

Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Namun, JRS belum dilakukan penahanan karena masih dirawat di rumah sakit pasca-kecelakaan itu terjadi.

Baca juga: Motor Terjepit Dua Mobil, Bangku Rotan Jadi Saksi Bisu Pajero Tabrak Pasutri di Jalan MT Haryono

"Oleh sebab itu maka kepada tersangka kita belum lakukan penahanan karena tersangka sendiri saat ini masih dalam dirawat di rumah sakit," jelasnya.

Kondisi motor korban

Penampakan sepeda motor yang dikendarai pasutri, RP (27) dan NK (23), dalam kecelakaan maut di Jalan MT Haryono, tepatnya di depan Menara Hijau, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022) malam.

Masih terlihat bangku anak dari rotan yang berdiri di antara setang dan jok motor.

Di bongcengan tersebut diduga putri mereka RPA yang masih berusia 2 tahun duduk.

RP dan NK meregang nyawa setelah ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil Mitsubishi Pajero berpelat nomor BP 1125 SS.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas