Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 28 Gerbang Tol Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Pelanggar Dikenai Denda Maksimal Rp 500 Ribu

Daftar 28 gerbang tol lokasi ganjil genap Jakarta, pelanggar dikenai denda maksimal Rp 500 Ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar 28 Gerbang Tol Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Pelanggar Dikenai Denda Maksimal Rp 500 Ribu
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Gerbang Tol Cikampek Utama (Cikatama) setelah puncak arus balik lebaran, Senin (9/5/2022). Daftar 28 gerbang tol lokasi ganjil genap Jakarta, pelanggar dikenai denda maksimal Rp 500 Ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan. 

TRIBUNNEWS.COM - Ganjil genap telah berlaku di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

Sebelumnya, tercatat ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap.

Ganjil genap di ruas jalan DKI Jakarta akan ditambah menjadi 26 titik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan kepada Tribunnews, uji coba penerapan ganjil genap di 26 titik ini dimulai tanggal 6 hingga 12 Juni 2022.

Selain di ruas jalan, sistem ganjil genap juga berlaku di sejumlah gerbang tol di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo, menjelaskan, kendaraan roda empat atau lebih yang hendak masuk atau keluar gerbang tol, tetapi melintasi ruas jalan ganjil genap tetap akan ditindak.

“Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian,” ujar Syafrin saat dikonfirmasi NTMC Polri.

Baca juga: Genap Berusia 41 Tahun, Damai Putra Group Terus Berinovasi dan Semakin Optimis Memasuki Era Endemi

Berita Rekomendasi

Pelanggar akan Dikenai Denda

Kadishub DKI Syafrin juga menjelaskan, kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang memberlakukan ganjil genap tetap dikenakan kebijakan ini, begitu juga sebaliknya.

Pengguna kendaraan roda empat yang melanggar ketentuan akan terkena tilang.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat pertama.

Pengemudi yang melanggar dan dinyatakan bersalah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: Penambahan Ruas Ganjil Genap DKI Jakarta, Polisi akan Lakukan Uji Coba di 13 Zona Baru


Daftar 28 Gerbang Tol yang Masuk Zona Ganjil Genap:

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas