Polres Tangsel Ungkap Peredaran Sabu 6,3 Kilogram, Pelaku Bungkus Narkoba Pakai Kemasan Teh Cina
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 6,3 kilogram senilai Rp 9 miliar.
Editor: Adi Suhendi
Polres Tangsel Gagalkan Peredaran 6,3 Kilo yang Dibungkus Kemasan Teh Cina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 6,3 kilogram senilai Rp 9 miliar.
Barang bukti sabu berhasil diamankan setelah polisi menangkap dua orang tersangka yang berperan sebagai pengedar serta kurir.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, dalam penangkapan dua tersangka ini, polisi menyita sabu seberat sekitar 6,3 kilogram dari tangan MF dan MOF.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman barang haram itu.
"Berawal dari info masyarakat kemudian Satnarkoba Polres Tangsel melakukan penyelidikan. Dalam pengembangannya, barang haram tersebut ditemukan di Tangsel dan dipasok dari Riau," kata Sarly Sollu kepada wartawan di Polres Tangsel, Senin (30/5/2022).
Dalam membongkar jaringan ini, polisi melakukan undercover buy atau penyamaran transaksi.
Baca juga: Pasutri di Tebo Jambi Jualan Sabu, Adiknya Bertugas Jadi Kurir, Puluhan Paket Sabu Disita
Sarly menuturkan, tersangka MF ditangkap lebih dulu.
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti 2,4 kilogram yang disimpan di dalam tas ransel.
"Dari pengembangan itu, penyidik mendapatkan informasi jika ingin mendapatkan barang itu silakan langsung datang ke Riau. Setelah mendapat informasi itu, penyidik melakukan pengembangan ke sana dan sisa barang bukti narkoba itu ditemukan di kontrakan yang berada di Riau," katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya mengatakan, dua tersangka ini memiliki peran yang berbeda.
Baca juga: Terdakwa Kasus 100 Kg Sabu di Rohil Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Akan Ajukan Pledoi
Amantha menyebut MF berperan sebagai pengedar dan MOF merupakan kurir.
"Satu pengedar berperan sebagai kurir. Dari hasil penyelidikan selama satu tahun, mereka mengedarkan barang di wilayah hukum Tangsel maupun DKI Jakarta. Oleh karena itu kami kejar ke Riau supaya kita mencegah barang beredar di Tangsel lagi," jelas Amantha.