Polres Tangsel Ungkap Peredaran Sabu 6,3 Kilogram, Pelaku Bungkus Narkoba Pakai Kemasan Teh Cina
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 6,3 kilogram senilai Rp 9 miliar.
Editor: Adi Suhendi
Polres Tangsel Gagalkan Peredaran 6,3 Kilo yang Dibungkus Kemasan Teh Cina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 6,3 kilogram senilai Rp 9 miliar.
Barang bukti sabu berhasil diamankan setelah polisi menangkap dua orang tersangka yang berperan sebagai pengedar serta kurir.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, dalam penangkapan dua tersangka ini, polisi menyita sabu seberat sekitar 6,3 kilogram dari tangan MF dan MOF.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman barang haram itu.
"Berawal dari info masyarakat kemudian Satnarkoba Polres Tangsel melakukan penyelidikan. Dalam pengembangannya, barang haram tersebut ditemukan di Tangsel dan dipasok dari Riau," kata Sarly Sollu kepada wartawan di Polres Tangsel, Senin (30/5/2022).
Dalam membongkar jaringan ini, polisi melakukan undercover buy atau penyamaran transaksi.
Baca juga: Pasutri di Tebo Jambi Jualan Sabu, Adiknya Bertugas Jadi Kurir, Puluhan Paket Sabu Disita
Sarly menuturkan, tersangka MF ditangkap lebih dulu.
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti 2,4 kilogram yang disimpan di dalam tas ransel.
"Dari pengembangan itu, penyidik mendapatkan informasi jika ingin mendapatkan barang itu silakan langsung datang ke Riau. Setelah mendapat informasi itu, penyidik melakukan pengembangan ke sana dan sisa barang bukti narkoba itu ditemukan di kontrakan yang berada di Riau," katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya mengatakan, dua tersangka ini memiliki peran yang berbeda.
Baca juga: Terdakwa Kasus 100 Kg Sabu di Rohil Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Akan Ajukan Pledoi
Amantha menyebut MF berperan sebagai pengedar dan MOF merupakan kurir.
"Satu pengedar berperan sebagai kurir. Dari hasil penyelidikan selama satu tahun, mereka mengedarkan barang di wilayah hukum Tangsel maupun DKI Jakarta. Oleh karena itu kami kejar ke Riau supaya kita mencegah barang beredar di Tangsel lagi," jelas Amantha.
Penangkapan dua tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan terhadap pengungkapan yang dilakukan sebelumnya.
Menurutnya, para tersangka sudah pernah mengedarkan narkoba jenis sabu ke Tangsel dan DKI Jakarta.
Amantha menjelaskan, MF berprofesi sebagai buruh harian lepas, sementara MOF bekerja di sebuah bengkel.
Menurutnya, kedua tersangka ini mengedarkan kerap mengedarkan sabu Tangsel dan Jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi.
Baca juga: Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi dari Kampung Ambon, Pelaku Simpan Paket Siap Edar di Tanah Kosong
"Dikirim melalui kurir ke Jakarta dengan menggunakan kemasan teh Cina," ucapnya.
Kepada penyidik, kedua tersangka ini mengaku peredaran narkoba ini diotaki jaringan besar.
Dari hasil pengungkapan sabu 6,3 kilogram ini, polisi berhasil menyelamatkan 30 juta jiwa dari jerat barang haram tersebut.
"Iya diduga memiliki Jaringan besar. Karena dari hasil penyelidikan kami ya mengarah ke sana. Nilai transaksinya sekitar Rp 9 miliar dan kami menyelamatkan sekitar 30 jutaan jiwa jika barang itu beredar di masyarakat," katanya.
Atas perbuatannya, MF dan MOF dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana seumur hidup paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.