Yakin Politisi DPR Ahmad Sahroni Terlibat Korupsi, Adam Deni: Biar Sama-sama Masuk Penjara
Terdakwa kasus akses ilegal dokumen, Adam Deni meyakini jika Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni melakukan dugaan tindak pidana korupsi terha
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartwan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus akses ilegal dokumen, Adam Deni meyakini jika Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni melakukan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembelian sepeda.
Hal ini dikatakan Adam Deni setelah dirinya dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
"Saya yakin kok, Ahmad Sahroni ini saya yakin, dugaan korupsinya itu ada, saya yakin 100 persen. Saya yakin, saya yakin, saya yakin," kata Adam Deni.
Adam menyebut dirinya sudah memberikan data-data terkait transaksi pembelian dua unit sepeda oleh Ahmad Sahroni kepada terdakwa Ni Made Dwita Anggari.
"Di dalam case ini saya memang tidak menyatakan saya bersalah, saya benar-benar mengungkap sebuah kejahatan seseorang dan sekarang tinggal bagaimana nanti lawyers saya yang akan meneruskan dan temen-temen media saya mohon bantulah," jelasnya.
Di samping itu, Adam Deni menyebut akan memperjuangakan keyakinannya jika Ahmad Sahroni benar terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"InsyaAllah saya yakin, gapapa saya dituntut segini (delapan tahun penjara), paling nanti ketika vonis kan kata lawyer saya 2/3 yaudah gapapa, yang penting saya yakin lah, biar sama sama masuk (penjara) saja lah gitu loh," ucapnya.
Baca juga: Adam Deni dan Ni Made Dituntut 8 Tahun Penjara soal Ilegal Akses Dokumen Ahmad Sahroni
Sebelumnya, terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Hal ini disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Gambir, Jakarta Pusat dalam sidang tuntutan, Senin (30/5/2022).
JPU menyebut terdakwa Adam Deni terbukti secata sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakut, Senin (30/5/2022).
Selain Adam Deni, JPU juga menuntut terdakwa Ni Made Dwita Anggari delapan tahun penjara dalam kasus yang sama.
Dalam kasus ini, Adam Deni dan Dwita didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik politisi dari Partai NasDem ini.
Atas perbuatannya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.