Jual Minyak Goreng Rp 2 Ribu Lebih Mahal dari HET, Agen Sembako di Warakas Ditangkap Polisi
pelaku mencari keuntungan dengan cara mencurangi timbangan sebelum memasukan minyak goreng curah ke dalam jeriken berukuran 17 kilogram.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, KOJA - Polisi melakukan penindakan terhadap para pelaku penyimpangan yang memanfaatkan kondisi mahalnya harga minyak goreng.
Terbukti seorang pemilik agen sembako di Warakas, berinisial BJ, ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Utara.
Pelaku terbukti melakukan kecurangan timbangan dan menjual minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi (HET).
BJ yang memiliki agen sembako di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah menjalankan bisnisnya ini selama sekitar 10 tahun.
Baca juga: Heboh Warga Cipete Terjangkit Virus Diduga dari Tikus, Muncul Bercak Merah di Tangan dan Kaki
Baca juga: 9 Kambing di Depok Disembelih, Isi Perut Ditinggal di Kandang, Petugas Keamanan Mengaku Kena Sirep
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya mengatakan, pelaku mencari keuntungan dengan cara mencurangi timbangan sebelum memasukan minyak goreng curah ke dalam jeriken berukuran 17 kilogram.
BJ mengurangi berat timbangan sekitar 0,3 kilogram per jeriken sebelum menjualnya kembali ke masyarakat.
"Tersangka mengurangi berat timbangan sekitar 0,3 kg per jeriken, kemudian tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan pengecekan timbangan," kata Erlin di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/6/2022).
Selain itu, BJ juga tidak menjalankan prosedur pengecekan berkala timbangan miliknya atau proses yang dikenal dengan nama tera ulang.
Ini terungkap setelah polisi bekerjasama dengan Unit Pengelola Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta dan ahli Kementerian Perdagangan untuk mengecek timbangan milik tersangka.
Tersangka dinyatakan tidak pernah melakukan tera ulang terhadap timbangan miliknya, di mana batas kesalahan yang diizinkan maksimal 0,5 kilogram.
"Ini lah yang membuat pelaku tersebut mendapat keuntungan besar. Barang yang tersisa dari pelaku ini ada timbangan, struk pembelian minyak goreng curah, ada jaringan, tabung, dan corong," jelas Erlin.
Baca juga: Malu Disuruh Berhutang Rokok di Warung, Kakak Beradik di Tanjung Duren Dipukul Paralon oleh Ayahnya
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mendalami selisih harga minyak goreng curah yang dijual BJ dengan harga eceran tertinggi.
BJ menjual dengan selisih nyaris Rp 2.000 per kilogram lebih tinggi daripada HET.
"Memang keuntungannya terlihat kecil, harganya selisih Rp 1.973 per kilogram. Tapi kalau kita kali 12, dikali bertahun-tahun ini bisa sampai dengan Rp 6 miliar lebih keuntungan yang didapatkan pelaku," ucap Erlin.
Atas perbuatannya, BJ dijerat pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat dan atau pasal 10 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Curangi Timbangan dan Jual Migor Curah di Atas HET, Pemilik Agen Sembako di Warakas Ditangkap,