Daftar Perluasan 25 Titik Jalan di Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap, Berlaku Mulai 6 Juni
Berikut ini daftar ruas jalan terbaru yang akan diterapkan sistem ganjil genap di DKI Jakarta.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar ruas jalan terbaru yang akan diterapkan sistem ganjil genap di DKI Jakarta.
Area ganjil genap yang awalnya hanya 13 ruas jalan saja, kini akan diperbanyak jadi 25.
Kebijakan tersebut diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta karena kemacetan semakin meningkat.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, keputusan baru ini akan diuji coba mulai 6-12 Juni 2022.
Baca juga: Sanksi Tilang Pelanggar Aturan Ganjil Genap pada 25 Ruas Jalan di DKI Mulai Berlaku 6 Juni 2022
Lalu, proses penilangan akan mulai berlaku pada 13 Juni 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, saat ini pihaknya bersama Dishub melakukan sosialisasi ganjil-genap di 13 titik perluasan 30 Mei hingga 5 Juni 2022.
Setelah itu, 6-12 Juni 2022 dilakukan penindakan tetapi sifatnya masih uji coba.
"Sepekan ini akan disosialisasikan dulu sampai tanggal 5 Juni 2022. Untuk penindakan, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan baru tersebut, kita tidak diberikan tilang tapi baru berupa teguran," kata Sambodo, Senin (30/5/2022).
Selama uji coba penindakan tersebut polisi tidak memberikan sanksi tilang, melainkan hanya teguran saja.
Mengutip Kontan.co.id, aturan ganjil genap akan berlaku Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Daftar Terbaru Ruas Jalan yang Diterapkan Ganjil Genap
Perluasan wilayah ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Pergub No 88 Tahun 2019.
Berikut 25 ruas jalan yang terapkan aturan ganjil genap sesuai Pergub No 88 Tahun 2019:
1. Jalan Pintu Besar Selatan