Polisi Ringkus 3 Pelaku Perampasan HP Karyawan Ekspedisi di Tambora Jakarta Barat
Polsek tambora berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Tambora meringkus 3 orang pelaku yang terlibat aksi pencurian dengan kekerasan terhadap 2 orang karyawan ekspedisi di Jalan Pintu Kecil II, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Kasus tersebut sempat viral di beberapa media sosial salah satunya di TikTok.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan Polsek tambora berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam
"Pelaku yang diamankan sebanyak 3 orang pelaku diantaranya berinisial, TB (24), NDO (21) dan Ap (17)," ujar Kompol Moch Taufik Iksan, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Terekam CCTV Aksi Perampokan Uang Nasabah Rp 148 Juta di Jember
Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Minggu (22/5/2022) di Jalan Pintu Kecil II, Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat
Dimana korban P J bersama rekannya sedang duduk setelah mengunci kantor tempat ia berkerja
Tiba-tiba dia didatangi oleh pelaku yang berjumlah 3 orang dengan menggunakan sepeda motor jenis honda Scoopy berboncengan dengan menggunakan 1 motor.
"Salah satu pelaku berinisial TB turun menghampiri korban dan mengeluarkan sajam jenis parang dan rekan pelaku AR meminta agar korban menyerahkan handphone miliknya," ucap Rosana.
Setelah mendapatkan handphone, para pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Para pelaku sebelumnya telah merencanakan aksinya untuk melakukan tindak kejahatan.
"Pelaku berkumpul di depan kosan di jalan terate 1 kemudian berputar putar untuk mencari sasaran korban," jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP di lokasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing.
"Atas penangkapan tersebut kami mengamankan barang bukti berupa 1 buah parang berukuran 80 cm dan 1 unit sepeda motor jenis Scoopy," ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana.