Motif Pengeroyokan Berujung Tabrak Bripka HY hingga Terseret di Jaksel karena Rebutan Seorang Pria
Polisi menyebut kasus pengeroyokan berujung penabrakan seorang anggota polisi berinisial Bripka HY di kawasan Jakarta Selatan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut kasus pengeroyokan berujung penabrakan seorang anggota polisi berinisial Bripka HY di kawasan Jakarta Selatan didasari rebutan seorang pria.
Awalnya, kelompok tersangka mengeroyok korbannya berinisial DKR di depan Al Azhar Pusat, Jalan Singsingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (9/6/2022) dini hari.
"Motif terhadap pengeroyokan tersebut karena saling cemburu, dimana mereka merebutkan cowok yang ada disitu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2022).
Saat itu, tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan yang tengah melakukan patroli melihat adanya pengeroyokan tersebut sehingga langsung berhenti dan melerai.
Namun, saat tim datang, kelompok pengeroyok itu langsung membubarkan diri termasuk tersangka berinisial Muhammad Aqwam Zamzani menaiki mobil Honda Civic untuk melarikan diri.
"Mereka berhamburan dan melarikan diri bahkan meninggalkan korban tergeletak begitu saja di pinggir jalan," jelasnya.
Setelah itu, sejumlah polisi termasuk Bripka HY mengejar mobil tersangka. Bukannya, berhenti, tersangka malah tancap gas hingga menabrak Bripka HY hingga terseret sejauh lima meter.
Baca juga: Begini Kondisi Bripka HY yang Ditabrak Kelompok Pengeroyok Hingga Terseret 5 Meter
Setelah itu, Budhi menyebut pihaknya memberikan peringatan dengan menembak tiga kali yang dua tembakan itu mengenai kap dan kaca mobil sehingga mobil tersangka berhenti setelah menabrak trotoar.
Dalam hal ini, polisi menetapkan lima orang tersangka dari dua kasus berbeda. Dari kasus pengeroyokan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Muhammad Aqwam Zamzani ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak anggota polisi.
"Tersangka MAZ diterapkan pasal 360 Jo Pasal 212 KUHP yakni perbuatan melawan petugas yg membahayakan jiwa dan ancaman hukuman 5 tahun penjara sedangkan terhadap kami menetapkan tersangka 4 orang yang dimana 3 diantaranya masih anak-anak dan satu dewas dan semua tersangka pengeroyokan adalah perempuan," imbuhnya.
Diketahui, Seorang anggota berinisial Bripka HY terluka setelah ditabrak kendaraan di kawasan Al Azhar, Jalan Sisingamaharaja, Jakarta Selatan pada Kamis (9/6/2022) dini hari.