Hari Ini Operasi Patuh Jaya 2022 Resmi Dimulai, Ini Sasaran Penindakannya
Operasi Patuh 2022 di wilayah Polda Metro Jaya akan dibuka dengan pelaksanaan apel gelar pasukan pada Senin pagi (13/6/2022).
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri kembali menggelar Operasi Patuh 2022 untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas di seluruh Indonesia.
Operasi ini juga berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan nama Operasi Patuh Jaya 2022 yang dimulai hari ini Senin (13/6/2022).
Tujuan operasi ketertiban ini agar masyarakat patuh dalam berlalu lintas.
Kegiatan operasi ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan yakni 13–26 Juni 2022.
Baca juga: 8 Sasaran Operasi Patuh 13-26 Juni 2022 di Seluruh Indonesia, Simak Besaran Denda bagi Pelanggar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Operasi Patuh 2022 di wilayah Polda Metro Jaya akan dibuka dengan pelaksanaan apel gelar pasukan pada Senin pagi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran akan memimpin langsung apel gelar pasukan yang dilaksanakan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Bapak Kapolda Metro Jaya memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Jaya 2022," ujar Zulpan dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).
Pada Operasi Patuh Jaya 2022 ini, penegakkan hukum juga diberlakukan dengan mengenakan sanksi tilang secara manual dan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Selain itu, petugas di lapangan hanya akan melakukan peneguran terhadap para pelanggar.
Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Hadapi Dakwaan Jaksa KPK Hari Ini
Baca juga: Parkir Dekat Rel, Mobil Avanza Ringsek Tertabrak Kereta Api Sukabumi-Bogor hingga Terseret 10 Meter
Dikutip dari akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, ada delapan pelanggaran yang disasar selama Operasi Patuh 2022:
1. Melawan arus
Jenis pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Pengendara yang menggunakan knalpot bising akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.