Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Operasi Patuh Jaya 2022 Resmi Dimulai, Ini Sasaran Penindakannya

Operasi Patuh 2022 di wilayah Polda Metro Jaya akan dibuka dengan pelaksanaan apel gelar pasukan pada Senin pagi (13/6/2022).

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hari Ini Operasi Patuh Jaya 2022 Resmi Dimulai, Ini Sasaran Penindakannya
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
TINDAK PELANGGARAN - Petugas Ditgakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, sedang menindak pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran di flyover Pesing, Jakarta Barat, saat digelar operasi patuh jaya, Kamis (30/7/2020). Dalam operasi patuh jaya ini petugas banyak menemukan pelanggaran yang didominasi oleh pengendara sepeda motor. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Korlantas Polri kembali menggelar Operasi Patuh 2022  untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas di seluruh Indonesia.

Operasi ini juga berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan nama Operasi Patuh Jaya 2022 yang dimulai hari ini Senin (13/6/2022).

Tujuan operasi ketertiban ini agar masyarakat patuh dalam berlalu lintas.




Kegiatan operasi ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan yakni 13–26 Juni 2022.

Baca juga: 8 Sasaran Operasi Patuh 13-26 Juni 2022 di Seluruh Indonesia, Simak Besaran Denda bagi Pelanggar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Operasi Patuh 2022 di wilayah Polda Metro Jaya akan dibuka dengan pelaksanaan apel gelar pasukan pada Senin pagi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran akan memimpin langsung apel gelar pasukan yang dilaksanakan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Bapak Kapolda Metro Jaya memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Jaya 2022," ujar Zulpan dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).

BERITA TERKAIT

Pada Operasi Patuh Jaya 2022 ini, penegakkan hukum juga diberlakukan dengan mengenakan sanksi tilang secara manual dan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Selain itu, petugas di lapangan hanya akan melakukan peneguran terhadap para pelanggar.

Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Hadapi Dakwaan Jaksa KPK Hari Ini

Baca juga: Parkir Dekat Rel, Mobil Avanza Ringsek Tertabrak Kereta Api Sukabumi-Bogor hingga Terseret 10 Meter 

Dikutip dari akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, ada delapan pelanggaran yang disasar selama Operasi Patuh 2022:

1. Melawan arus

Jenis pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Pengendara yang menggunakan knalpot bising akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas