Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Operasi Patuh Jaya 2022 Resmi Dimulai, Ini Sasaran Penindakannya

Operasi Patuh 2022 di wilayah Polda Metro Jaya akan dibuka dengan pelaksanaan apel gelar pasukan pada Senin pagi (13/6/2022).

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hari Ini Operasi Patuh Jaya 2022 Resmi Dimulai, Ini Sasaran Penindakannya
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
TINDAK PELANGGARAN - Petugas Ditgakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, sedang menindak pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran di flyover Pesing, Jakarta Barat, saat digelar operasi patuh jaya, Kamis (30/7/2020). Dalam operasi patuh jaya ini petugas banyak menemukan pelanggaran yang didominasi oleh pengendara sepeda motor. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

3. Kendaraan memakai rotator

Bagi kendaraan yang kedapatan menggunakan rotator atau tidak sesuai peruntukan pelat hitam, sanksi akan menanti.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Angkot menggunakan rotator diamankan jajaran Polsek Cikarang, Polres Metro Bekasi, Minggu (19/12/2021).
Angkot menggunakan rotator diamankan jajaran Polsek Cikarang, Polres Metro Bekasi, Minggu (19/12/2021). (Istimewa/Polsek Cikarang)

4. Balap liar dan kebut-kebutan

Pelanggar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

5. Menggunakan ponsel saat berkendara

Menggunakan ponsel saat berkendara terancam dikenakan Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu

Berita Rekomendasi

6. Tidak menggunakan helm SNI

Aturan memakai helm sesuai SNI wajib dipatuhi. Apabila melanggar akan dikenakan Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

VIRAL - Pengendara motor tanpa mengunakan helm melintas di Jalan MH Thamrin,  Menteng Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2021). Penguna motor tidak perduli dengan keselamatan diri sendiri dan orang lain. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) *** Local Caption *** Pengendara motor tanpa mengunakan helm melintas di Jalan MH Thamrin,  Menteng Jakarta Pusat, Selasa(12/1/2021). Penguna motor tidak perduli dengan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
VIRAL - Pengendara motor tanpa mengunakan helm melintas di Jalan MH Thamrin, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2021). Penguna motor tidak perduli dengan keselamatan diri sendiri dan orang lain. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) *** Local Caption *** Pengendara motor tanpa mengunakan helm melintas di Jalan MH Thamrin, Menteng Jakarta Pusat, Selasa(12/1/2021). Penguna motor tidak perduli dengan keselamatan diri sendiri dan orang lain. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Setiap pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

8. Berboncengan motor lebih dari 2 orang

Membonceng lebih dari 2 penumpang saat mengendarai sepeda motor akan dijerat Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas