Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kronologi Iko Uwais Dipolisikan Dugaan Penganiayaan, Berawal dari Pembayaran Jasa Design Interior

Aktor Iko Uwais dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan kepada seorang berinisial R.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kronologi Iko Uwais Dipolisikan Dugaan Penganiayaan, Berawal dari Pembayaran Jasa Design Interior
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Iko Uwais saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Iko Uwais dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan kepada seorang berinisial R.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut kasus itu bermula saat Iko menggunakan jasa design interior korban untuk pembangunan rumahnya di kawasan Cibubur.

Namun dalam prosesnya, Iko disebut baru membayar setengah dari nominal yang sudah dijanjikan.

"Kemudian, perjanjian dengan nominal tertentu, namun baru dibayar setengahnya. Setelah itu ini ditagih oleh korban. Korbannya artinya orang yang bekerja di desain interior rumahnya itu. Ditagih dengan mengirimkan invioice melalui WA. Namun tidak direspon oleh iko Uwais," kata Zulpan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

Setelah itu, pada Sabtu (11/6/2022), korban dan istrinya sedang dalam perjalanan pulang dengan melintas di depan rumah Iko.

Saat itu, Iko memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak. Karena dipanggil, korban dan istrinya turun dari mobilnya.

Berita Rekomendasi

"Setelah itu terjadi cekcok, setelah cekcok lalu saudara Iko Uwais dan Firmansyah langsung memukul korban hingga korban mengalami luka-luka," ungkapnya.

Dalam hal ini, teman Iko bernama Firmansyah juga dilaporkan ke polisi karena disebut ikut memukul korban.

Sebelumnya, Aktor Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas tudingan kasus penganiayaan.

Berdasar informasi yang dihimpun, laporan yang teregister dengan dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya dibuat oleh seseorang berinisial R. Dimana laporan diterima.

Baca juga: Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan kasus Penganiayaan, Ini Penjelasan Polisi

"Iya benar, laporan sudah kami terima," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Hengki saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira menyebut laporan itu diterima pada Minggu (12/6/2022).

Saat ini, lanjut Ivan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait laporan polisi atas dugaan kasus penganiayaan tersebut.

"Terkait penganiayaan laporannya. Sudah kami terima kemarin," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas