Pemotor Bonceng Lebih dari Satu Penumpang Terbanyak Ditindak Saat Operasi Patuh Jaya 2022
Polri menindak sebanyak 20.047 kendaraan yang melanggar lalu lintas pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2022
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelanggaran sepeda motor yang membonceng lebih dari satu penumpang menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak hari pertama Operasi Patuh Jaya 2022 di Polda dan Polres jajaran di seluruh Indonesia pada Senin (14/6/2022).
Diketahui, Polri menindak sebanyak 20.047 kendaraan yang melanggar lalu lintas pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2022.
Operasi ini bakal berlangsung dalam 14 hari ke depan oleh pihak kepolisian.
"Jenis pelanggaran selama operasi patuh 2022 yang pertama sepeda motor sebanyak 8.378 pelanggaran dengan 3 jenis pelanggaran terbanyak berupa berboncengan lebih dari satu penumpang sebanyak 4.189 pelanggaran," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Polisi Menindak 20.047 Kendaraan pada Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2022
Selain itu, kata Ramadhan, jenis pelanggaran yang paling banyak dilanggar adalah pengguna sepeda motor yang tidak memakai helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 3.303. Lalu, ada pula pelanggaran sepeda motor yang melawan arus sebanyak 508 pelanggaran.
Tak hanya pesepeda motor, Ramadhan menerangkan bahwa ada 2.578 pelanggaran yang dilakukan oleh mobil dan kendaraan khusus. Adapun jenis pelanggaran yang paling banyak dilanggar dalam jenis kendaraan ini adalah mengangkut barang melebihi muatan.
"Mobil dan kendaraan khusus sebanyak 2.578 pelanggaran, dengan 3 jenis pelanggaran terbanyak yaitu melebihi muatan sebanyak 1.289 pelanggaran, penggunaan safety belt sebanyak 1020 melawan arus sebanyak 100 kendaraan," pungkasnya.
Baca juga: 8 Sasaran Tilang Operasi Patuh 2022, yang Melanggar Lalu Lintas akan Terkena Tilang Elektronik
Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2022 akan berlangsung selama 14 hari ke depan di seluruh Polda dan Porles jajaran 13-36 Juni 2022.
Ada delapan fokus penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2022. Di antaranya penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, dan melawan arus.
Kemudian, menggunakan handphone saat mengemudi, menggunakan helm tidak SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta berboncengan lebih dari 1 orang.