Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buru-buru Antar Orang Sakit, Alasan Sopir Fortuner Berpelat RFY Masuk Jalur Busway di Ragunan

Polisi akhirnya menilang pengemudi Fortuner berpelat B-1497-RFY yang viral karena menerobos jalur busway di Ragunan, Jakarta Selatan pada Sabtu.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Buru-buru Antar Orang Sakit, Alasan Sopir Fortuner Berpelat RFY Masuk Jalur Busway di Ragunan
Tribunnews.com/Fandi Permana
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menunjukkan pelat RFY dan STNK pengemudi Fortuner berpelat B-1497-RFY yang menerobos jalur busway di Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menilang pengemudi Fortuner berpelat B-1497-RFY yang viral karena menerobos jalur busway di Ragunan, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/6/2022).

Usai dilakukan pemeriksaan, pengemudi yang bekerja di sebuah instansi pemerintah ini mengaku melakukan kesalahannya secara sadar.




Ia telah mengakui tindakannya itu melanggar rambu lalu lintas dan bersedia dilakukan penindakan hukum.

"Menurut pengakuan yang disampaikan pengemudi kepada kami, ia sadar bahwa itu melanggar rambu lalu lintas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).

Adapun pegawai instansi pemerintah itu menorobos busway, ia beralasan saat itu dakam kondisi mendesak. Ia mengaku sedang mengantar saudaranya yang sakit dan kondisi lalin macet sehingga nekat menerobos jalur busway.

"Tapi saat itu sedang mau mengantar saudaranya ke rumah sakit. Saat itu kondisi sedang macet, kemudian masuk ke jalur busway," bebernya.

BERITA TERKAIT

Meski begitu, polisi belum bisa memastikan apakah pengakuan pengemudi tersebut disampaikan secara jujur. Hingga kini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui alasan yang pasti mengenai pelanggaran lalu lintas itu.

"Nanti kita dalami lagi, ini baru dari pengakuan orangnya. Tapi hasil pengakuan dari yang bersangkutan akan kita dalami lagi untuk menemukan motif yang jelas," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pengemudi itu diberi sanksi tilang. Selian itu, pelat RFY yang digunakan dicabut oleh polisi.

"Yang bersangkutan kami tilang dan sudah mengakui kejadian tersebut," imbuhnya.

Baca juga: Viral Fortuner Bernopol RFY Pakai Rotator dan Terobos Jalur TransJakarta, Kini Diamankan Polisi

Peristiwa pelanggaran itu terjadi pada Sabtu (11/6/2022), sekitar pukul 15.00 WIB, di jalur TransJakarta Jalan Taman Margasatwa Raya, Ragunan, Jakarta Selatan.

Hasil pemeriksaan polisi menyebutkan bahwa kendaraan itu sesuai dengan gambar yang viral.

Sambodo mengatakan, kendaraan itu melanggar aturan lalu lintas karena menerobos jalur Busway. Tak hanya itu, polisi juga mencabut pelat nomor tersebut.

"Yang bersangkutan tidak berhak lagi menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli," tutup Sambodo.

Mobil Toyota Fortuner B 1497 RFY yang melintas di belakang bus TransJakarta telah diamankan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Mobil Toyota Fortuner B 1497 RFY yang melintas di belakang bus TransJakarta telah diamankan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. (Tangkap layar akun Instagram andreli_48  )
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas