Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diiringi Lagu Bagimu Negeri, Buruh Bubarkan Diri dari Gedung DPR RI

Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Partai Buruh mulai membubarkan diri dari Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2022).

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diiringi Lagu Bagimu Negeri, Buruh Bubarkan Diri dari Gedung DPR RI
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Partai Buruh mulai membubarkan diri dari Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Partai Buruh mulai membubarkan diri dari Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2022).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, massa buruh mulai meninggalkan lokasi sekira pukul 14.45 WIB.

Saat meninggalkan lokasi, massa buruh pun diiringi lagu Bagimu Negeri yang diciptakan Kusbini.

Sebagai informasi, dalam aksi ini Partai Buruh juga mendesak DPR RI agar mencabut UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang telah direvisi.

Ketua Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan bila DPR tak mencabut UU PPP pihaknya akan menyerukan buruh untuk menghentikan produksi.

Bahkan, kata dia, pihaknya juga menyerukan 5 juta buruh agar menggelar aksi unjuk rasa di 34 Provinsi.

Baca juga: Sebelum Bubar, Massa Demo Bergandeng Tangan Lantunkan Lagu Perjuangan Buruh

BERITA TERKAIT

"Bilamana DPR tetap tidak mencabut UU PPP untuk pintu jalan membahas Omnibus Law Cipta Kerja, bisa dipastikan kami menyerukan mogok nasional, stop produksi. Lima juta buruh akan terlibat di dalam aksi ini di 34 provinsi," kata Said kepada wartawan di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2022).

Selain itu, buruh juga menolak aturan masa kampanye yang hanya 75 hari.

Menurut Said, aturan masa kampanye tersebut telah melanggar undang-undang (UU)

"Kami meminta KPU mencabut (aturan) masa kampanye 75 hari karena KPU berbahaya sekali melanggar UU," kata Said.

Sebab menurutnya, dalam UU disebutkan bahwa masa kampanye berlangsung selama 7 hingga 9 bulan sejak ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT).

Selain itu, Said juga menyoalkan KPU yang telah bersepakat dengan pemerintah dan DPR terkait masa kampanye ini.

Pasalnya, kata dia, pemerintah dan DPR juga merupakan peserta Pemilu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas