Diiringi Lagu Bagimu Negeri, Buruh Bubarkan Diri dari Gedung DPR RI
Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Partai Buruh mulai membubarkan diri dari Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2022).
Editor: Johnson Simanjuntak
"Kok KPU bersepakat dengan peserta Pemilu, bagaimana dengan Parpol baru termasuk Partai Buruh, bagaimana dengan Parpol non Parlemen," ucap Said.
Karena itu, ia menilai bahwa KPU tidak berlaku, Pemilu tidak bersih dan tidak jujur dan adil (Jurdil).
"Berarti KPU sudah tidak berlaku, Pemilu tidak bersih, Pemilu tidak Jurdil," ungkap Said.
Baca juga: Lima Tuntutan Buruh, Dari Tolak Revisi UU PPP Hingga Tolak Liberalisasi Pertanian
Adapun beberapa tuntutan buruh, di antaranya:
1. Tolak revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP);
2. Tolak omnibus law UU Cipta Kerja;
3. Tolak masa kampanye pemilu hanya 75 hari, tapi harus 9 bulan sesuai Undang-Undang;
4. Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PPRT); dan
5. Tolak liberalisasi pertanian melalui World Trade Organization (WTO).