Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil Fortuner Berpelat RFY yang Terobos Jalur TransJakarta Ternyata Milik Instansi Pemerintah

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan mobil Toyota Fortuner hitam berpelat B 1497 RFY yang terekam menerobos jalur busway

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mobil Fortuner Berpelat RFY yang Terobos Jalur TransJakarta Ternyata Milik Instansi Pemerintah
Tangkap layar akun Instagram andreli_48  
Mobil Toyota Fortuner B 1497 RFY yang melintas di belakang bus TransJakarta telah diamankan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan mobil Toyota Fortuner hitam berpelat B 1497 RFY yang terekam menerobos jalur busway di Jalan Margasatwa, Jakarta Selatan.

Diketahui peristiwa tersebut viral di media sosial.

Setelah mobil itu diamankan, polisi akhirnya menilang pengemudi karena melintas di jalur Busway.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, setelah viral di media sosial pihaknya langsung melakukan pengecekan terhadap mobil berpelat 'RF' itu.

Hasilnya, mobil itu diketahui dimiliki pegawai yang bekerja di salah satu instansi pemeritah.

"Kami menemukan bahwa kendaraan tersebut adalah memang betul kendaraan yang dimiliki oleh instansi pemerintah," ujar Sambodo dalam konferensi pers di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Viral Fortuner Bernopol RFY Pakai Rotator dan Terobos Jalur TransJakarta, Kini Diamankan Polisi

Berita Rekomendasi

Sambodo menambahkan jika pihaknya telah memanggil pemilik kendaraan tersebut.

Pemilik kendaraan juga telah diperiksa dan mengakui perbuatannya tersebut.

"Yang bersangkutan kita tilang dan sudah mengakui kejadian tersebut," imbuhnya.

Peristiwa pelanggaran itu terjadi pada Sabtu (11/6/2022), sekitar pukul 15.00 WIB, di jalur TransJakarta Jalan Taman Margasatwa Raya, Ragunan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Aksi Heroik Pegawai TransJakarta Selamatkan Seorang Anak yang Nyaris Tenggelam di Sungai

Hasil pemeriksaan polisi menyebutkan bahwa kendaraan itu sesuai dengan gambar yang viral.

Sambodo mengatakan, kendaraan itu melanggar aturan lalu lintas karena menerobos jalur Busway.

Tak hanya itu, polisi juga mencabut pelat nomor tersebut.

"Yang bersangkutan tidak berhak lagi menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli," kata Sambodo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas