Terungkap, Ini Alasan Pria Koboi Kafe Senopati Bawa Airsoft Gun
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut alasan tersangka IR selalu membawa airsoft gun itu hanya untuk menjaga diri.
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap alasan pria koboi yang menodongkan senjata airsoft gun di sebuah kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut alasan tersangka IR selalu membawa airsoft gun itu hanya untuk menjaga diri.
"Alasan untuk menjaga diri. Sehingga yang bersangkutan membawa-bawa senjata seperti senjata api ternyata airsoft gun," kata Budhi kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Kronologi Aksi Koboi di Kafe Senopati, Berawal dari Cekcok Karena Menggedor Pintu Kamar Mandi
Di samping itu, kini Budhi menerangkan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dari mana tersangka IR mendapatkan senjata api tersebut.
"Ini masih dilakukan pendalaman untuk asal usul maupun pengguna terhadap jenis airsoft gun tersebut," ungkapnya.
Diketahui, sebuah rekaman video CCTV memperlihatkan keributan pengunjung sebuah bar di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan, viral di media sosial.
Dalam cekcok itu, terekam salah satu pengunjung yang terlibat keributan mengacungkan senjata api.
Ia menodongkan senjata api itu kepada salah satu pria.
Keributan antarpengunjung bar itu disebut pada Minggu (12/6/2022) dini hari pukul 00.06 WIB.
Insiden itu terjadi saat korban berinisial AA ke kamar mandi yang sedang penuh.
Karena dianggap lama, korban menggedor pintu hingga orang yang didalamnya keluar.
Setelah itu, keduanya terlibat keributan hingga tersangka berinisial AAR datang dan memukul korban menggunakan knuckle.
Di saat yang bersamaan tersangka IR mencoba melerai keributan itu.
Namun, dengan spontan dia melerai sambil menodongkan pistol.
Atas perbuatannya, tersangka AAR dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Sementara tersangka IR dijerat UU darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.