Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Kelima Operasi Patuh Jaya, 469 Pelanggar Ganjil-Genap Jakarta Ditilang

Sebanyak 469 pelanggar di 25 titik kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditilang polisi pada hari kelima Operasi Patuh Jaya yakni mulai 13-17 Juni 2022.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hari Kelima Operasi Patuh Jaya, 469 Pelanggar Ganjil-Genap Jakarta Ditilang
ist
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2022 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 469 pelanggar di 25 titik kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditilang polisi pada hari kelima Operasi Patuh Jaya yakni mulai 13-17 Juni 2022.

"Khusus Jumlah penindakan pelanggaran ganjil-genap di 25 ruas jalan dari tanggal 13-17 Juni 2022 sebanyak 469 Pelanggar," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam dalam keterangannya, Sabtu (18/6/2022).




Sementara itu, Jamal menyebut total sebanyak 12.217 pelanggar yang ditilang terkait pelanggaran lain.

"Pelanggar ditilang sebanyak 1.115 melalui sistem e-TLE, teguran simpatik sebanyak 11.102 sehingga total berjumlah 12.217 pelanggar," jelasnya.

Baca juga: Operasi Patuh 2022 Hari ke-4 Tercatat 45.915 Pelanggar, Polri Tegur 38.265 Pengendara

Jamal mengungkap jumlah pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengendara adalah tidak menggunakan sabuk pengaman yakni sebanyak 973 pelanggar.

"Gunakan hl saat berkendara sebanyak 41 pelanggar, melebihi batas kecepatan ada 35, tidak gunakan sabuk keselamatan 973, dan ganjil-genap sebanyak 66 pelanggar," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Jamal mengimbau masyarakat tertib dan mematuhi aturan dan rambu lalu lintas selama Operasi Patuh Jaya 2022.

"Menghormati hak-hak pengguna jalan yang lain dan utamakan keselamatan saat berkendara di jalan. Semoga, dengan Operasi Patuh Jaya 2022, masyarakat lebih meningkatkan disiplinnya dan tertib berlalu lintas dan bisa menurunkan jumlah kecelakaan dan fatalitas korban," ungkapnya.

Untuk informasi, Pemprov DKI Jakarta memperluas kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta menjadi 26 titik.

Aturan pembatasan itu berlaku Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB.

Sambodo menyebut pelanggar akan langsung ditilang khusus di 13 ruas jalan yang sudah menerapkan kebijakan ganjil genap lebih dahulu.

Sementara 13 titik baru, Sambodo menjelaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi hingga 5 Juni 2022.

Selanjutnya dari 5 Juni hingga 12 Juni, pihak kepolisian akan melakukan ujicoba. Dalam tahap ini, pelanggar hanya diberi sanksi teguran.

Setelahnya, polisi baru akan menilang para pelanggar di 13 titik tambahan kebijakan ganjil-genap.

Lebih lanjut, Sambodo menyatakan pihaknya bakal menerapkan tilang elektronik di 12 ruas jalan yang sudah terpasang kamera ETLE.

Sedangkan penindakan di 14 ruas jalan yang belum dilengkapi kamera ETLE dilakukan secara manual oleh anggota di lapangan.

Berikut ini daftar 13 lokasi kebijakan ganjil genap di wilayah:

1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Ahmad Yani
13. Jalan Gunung Sahari
14. Jalan Pintu Besar Selatan
15. Jalan Gajah Mada
16. Jalan Hayam Wuruk
17. Jalan Majapahit
18. Jalan Medan merdeka Barat
19. Jalan Suryopranoto
20. Jalan Balikpapan
21. Jalan Kyai Caringin
22. Jalan Pramuka
23. Jalan Salemba Raya sisi Barat
24. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jalan Kramat Raya
26. Jalan Stasiun Senen

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas