Buka Praktik Prostitusi, Izin Hamilton Spa & Massage di Jakarta Selatan Ternyata untuk Restoran
Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Selatan menyebut perizinan Hamilton Spa & Massage adalah restoran
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TRIBUNNEWS.COM, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Selatan menyebut perizinan Hamilton Spa & Massage di Komplek Ruko Grand Wijaya Centre, Jakarta Selatan untuk spa dan restoran.
Diketahui, tempat tersebut disegel setelah viral adanya praktek prostitusi bertajuk 'Bungkus Night' Vol. 2 yang rencananya akan digelar Jumat (24/6/2022) mendatang.
"Perizinannya untuk Resto dan Spa," kata Kasi Industri Sudin Parekraf Jakarta Selatan, Wahyono kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Wahyono menerangkan pihaknya akan menggelar rapat terkait sanksi apa yang akan diberikan ke griya pijat Hamilton Spa dan Massage yang diungkap aparat kepolisian.
"Hal tersebut mungkin akan dirapatkan terlebih dahulu dan kewenangan itu ada di Dinas. Kemungkinan itu salah satunya masukan dalam rapat nanti yang akan saya sampaikan, tergantung dinas aja," sambungnya.
"Kalau untuk sanksi yang sekarang mohon maaf bisa ditanyakan ke Satpol PP Provinsi," tambah Wahyono.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus praktek prostitusi bertajuk 'Bungkus Night' di sebuah tempat spa di kawasan Jakarta Selatan.
Kelimanya itu memiliki peran berbeda dalam kasus ini mulai dari perancang hingga penyebar informasi acara tersebut.
"Jadi lima orang ini mulai dari yang dia merancang, dia buat market awal. Kemudian ada yang mencari orang untuk mempromosikan, meng-upload. Terus ada juga orang yang dimaksud itu dia yang upload ke Instagram dan menyebarkan ke mana-mana," kata Ridwan saat dihubungi, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Penampakan Hamilton Spa & Massage Disegel Usai Viral Kasus Bungkus Night Vol 2
"Jadi rangkaiannya dari situ, membuat, menyetujui, kemudian meng-upload ke media," tambahnya.
Kini, kelimanya sudah ditahan dengan dijerat pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE serta UU Pornografi. Para tersangka kini telah dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
"Lima orang itu orang dalam atau pekerja di Hotel spanya. Tapi masih di dalami," ucapnya.
Viral di Media Sosial