Buka Praktik Prostitusi, Izin Hamilton Spa & Massage di Jakarta Selatan Ternyata untuk Restoran
Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Selatan menyebut perizinan Hamilton Spa & Massage adalah restoran
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TRIBUNNEWS.COM, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Selatan menyebut perizinan Hamilton Spa & Massage di Komplek Ruko Grand Wijaya Centre, Jakarta Selatan untuk spa dan restoran.
Diketahui, tempat tersebut disegel setelah viral adanya praktek prostitusi bertajuk 'Bungkus Night' Vol. 2 yang rencananya akan digelar Jumat (24/6/2022) mendatang.
"Perizinannya untuk Resto dan Spa," kata Kasi Industri Sudin Parekraf Jakarta Selatan, Wahyono kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Wahyono menerangkan pihaknya akan menggelar rapat terkait sanksi apa yang akan diberikan ke griya pijat Hamilton Spa dan Massage yang diungkap aparat kepolisian.
"Hal tersebut mungkin akan dirapatkan terlebih dahulu dan kewenangan itu ada di Dinas. Kemungkinan itu salah satunya masukan dalam rapat nanti yang akan saya sampaikan, tergantung dinas aja," sambungnya.
"Kalau untuk sanksi yang sekarang mohon maaf bisa ditanyakan ke Satpol PP Provinsi," tambah Wahyono.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus praktek prostitusi bertajuk 'Bungkus Night' di sebuah tempat spa di kawasan Jakarta Selatan.
Kelimanya itu memiliki peran berbeda dalam kasus ini mulai dari perancang hingga penyebar informasi acara tersebut.
"Jadi lima orang ini mulai dari yang dia merancang, dia buat market awal. Kemudian ada yang mencari orang untuk mempromosikan, meng-upload. Terus ada juga orang yang dimaksud itu dia yang upload ke Instagram dan menyebarkan ke mana-mana," kata Ridwan saat dihubungi, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Penampakan Hamilton Spa & Massage Disegel Usai Viral Kasus Bungkus Night Vol 2
"Jadi rangkaiannya dari situ, membuat, menyetujui, kemudian meng-upload ke media," tambahnya.
Kini, kelimanya sudah ditahan dengan dijerat pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE serta UU Pornografi. Para tersangka kini telah dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
"Lima orang itu orang dalam atau pekerja di Hotel spanya. Tapi masih di dalami," ucapnya.
Viral di Media Sosial
Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah poster acara bertajuk Bungkus Night Vol. 2.
Acara itu diselenggarakan oleh sebuah grup hiburan malam bernama Urbanica. Dalam poster itu, tertulis event itu digelar di sebuah panti pijat di Kawasan Wijaya, Jakarta Selatan pada 24 Juni Mendatang.
Tema dan konsep acara itu berupa disko dengan menampilkan foto wanita seksi di dalamnya. Acara ini juga memuat kata-kata atau jargon promosi bernada sensual di antaranya 'Beyond Your Wildest Sexpetation'.
Melansir postingan akun event @Hamilton.Urbanica di Instagram, Jumat (17/6/2022), acara itu mematok biaya untuk mendapatkan benefit sejumlah fasilitas. Meski event ini gratis, dalam poster itu tiap pengunjung yang berminat mendapat fasilitas lebih dikenakan charge sebesar Rp 250 ribu.
"Special Offer! 250K Bungkus Include Room," tulis akun hamilton.urbanica.
Belum diketahui benefit atau fasilitas apa yang didapat dari biaya Rp 250 ribu itu.
Baca juga: Warga Ungkap Terapis dan OB Nginap di Hamilton Spa Sebelum Disegel Kasus Prostitusi Bungkus Night
Tak hanya itu, terdapat jargon promosi bermuatan sensualitas lainnya dalam postingan itu.
"Datang dan bungkus mana aja yang lo suka," tulis keterangan poster itu.