Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Resmi Bentuk Tim Peneliti PK AKBP Brotoseno, Brigjen Hotman Simatupang Jadi Ketua

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya membentuk tim untuk melakukan penelitian peninjauan kembali (PK) terhadap putusan sidang Komisi Etik

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kapolri Resmi Bentuk Tim Peneliti PK AKBP Brotoseno, Brigjen Hotman Simatupang Jadi Ketua
Dok. Polri
Irjen Pol Ferdy sebut Kapolri Resmi Bentuk Tim Peneliti PK AKBP Brotoseno, Brigjen Hotman Simatupang Ditunjuk Jadi Ketua 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya membentuk tim untuk melakukan penelitian peninjauan kembali (PK) terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap hasil putusan sidang etik AKBP Brotoseno.

Hal tersebut menyusul telah disahkannya Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno," Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Dijelaskan Sambo, tim peneliti dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri Nomor sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Nantinya, tim peneliti berjumlah 12 orang yang berasal dari berbagai satuan kerja.

Baca juga: Kapolri Mulai Ajukan Proses Administrasi Peninjauan Kembali Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno

Namun, kata dia, tim tersebut nantinya bakal diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang. 

"Tim peneliti berjumlah 12 personil yang terdiri dari Personil Inspektorat Umum Polri, Personil SDM Polri, Personil DivPropam Polri, Personil Divkum Polri dan Diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang," jelasnya.

Lebih lanjut, Sambo menuturkan bahwa tim peneliti tersebut nantinya bakal bekerja selama 14 hari ke depan.

BERITA REKOMENDASI

Sebaliknya, hasil penelitian bakal segera disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tim peneliti dimaksud bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak Surat Perintah Kapolri diterbitkan. Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK)," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas