Kronologi Kasus Pelecehan Seksual terhadap Siswi SMK di KRL dengan Modus Bisa Buka Aura
Siswi SMK berinisial BCP menjadi korban pelecehan seksual di Kereta Rel Listrik (KRL)
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita yang merupakan siswi SMK berinisial BCP menjadi korban pelecehan seksual di Kereta Rel Listrik (KRL) pada Selasa (21/6/2022) kemarin.
Modus pelaku yang diketahui berinisial AS itu dengan iming-iming bisa membuka aura korban. Keduanya diketahui bertemu di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Baca juga: Polda Metro Merespon Aduan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Seorang Wanita dengan Terlapor WN China
"Pada saat bertemu, pelaku itu bilang dia dapat membuka aura korban atas nama BCP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).
Setelah bertemu, korban dan pelaku pergi untuk membeli air mineral dan berjalan menuju Lapangan Banteng hingga Monas, Jakarta Pusat hingga berakhir menaiki KRL di Stasiun Rajawali, Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
"Pada saat di stasiun rajawali, tangan pelaku tiba tiba masuk ke dalam baju korban, di situ terjadilah pelecehan. Setelah itu korban berteriak, lanjut korban masuk kembali ke stasiun ke KRL bersama pelaku," ucap Ahsanul.
Baca juga: Pelajar SMA Kelas 11 Jadi Korban Pelecehan Seksual Tetangganya, Korban Anak Yatim Piatu
Dalam perjalanan tepatnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pelaku kembali melakukan perbuatan bejadnya itu hingga korban kembali berteriak dan dihampiri petugas KRL.
"Ketika melintas di stasiun Buaran, ada salah satu sekuriti menegur perbuatan pelaku. Selanjutnya pelaku dan korban diturunkan dari stasiun dan dibawa ke Polsek Duren Sawit," jelasnya.
Baca juga: Pelajar Pria Korban Pelecehan Seksual Diduga Mantan PSK Bakal Dirujuk ke RS Jiwa Tarakan
Meski begitu, pelaku dilepaskan oleh aparat kepolisian karena keluarga korban tidak mau membuat laporan polisi dan sepakat berdamai dengan syarat pelaku tidak melakukan perbuatannya kembali.
"Dari pemeriksaan tersebut, pihak korban yaitu orangtua korban membuat surat pernyataan yang intinya bahwa terkait dengan kasus tersebut tidak ingin perkaranya lanjut dengan alasan rumahnya jauh," jelasnya.