Bertarif 2,5 Juta, Praktik Suntik Silikon Transpuan yang Menewaskan Mahasiswi di Cipulir Tak Berizin
Dua orang transpuan ditetapkan menjadi tersangka kasus tewasnya mahasiswi berinisial I (22) di Apartemen kawasan Cipulir, Jakarta Selatan.
Editor: Adi Suhendi
Atas perbuatannya, polisi menjerat Lisa dan Bela menggunakan Pasal 359 KUHP jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Kasus Jasad Wanita Setengah Telanjang di Apartemen Cipulir, Polisi Kembali Tangkap Seorang Transpuan
Kasus ini berawal saat warga di Apartemen di Jalan Ciledug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat wanita, Rabu (8/6/2022).
Jasad itu ditemukan sudah dalam kondisi membusuk. Diduga, korban sudah meninggal dunia beberapa hari sebelumnya.
Penemuan ini pertama kali ditemukan oleh seorang petugas keamanan Apartemen.
Saat itu, dia mendapat laporan dari penghuni lainnya melapor ada bau tak sedap dari kamar yang ditempati korban.
Setelah itu, petugas mengecek kamar tersebut dan benar I sudah ditemukan tewas dengan kondisi sudah mulai membusuk.
Selanjutnya, petugas keamanan langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan jasad korban langsung dibawa ke RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan.