Bertarif 2,5 Juta, Praktik Suntik Silikon Transpuan yang Menewaskan Mahasiswi di Cipulir Tak Berizin
Dua orang transpuan ditetapkan menjadi tersangka kasus tewasnya mahasiswi berinisial I (22) di Apartemen kawasan Cipulir, Jakarta Selatan.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang transpuan berinisial A alias Lisa dan RH alias Bella ditetapkan menjadi tersangka kasus tewasnya mahasiswi berinisial I (22) di Apartemen kawasan Cipulir, Jakarta Selatan.
Lisa yang mempunyai salon di kawasan Tangerang itu ternyata juga melakukan praktik suntik silikon.
Namun, praktiknya itu tidak berizin.
Bahkan, kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, tersangka membeli peralatan untuk praktik tersebut melalui online.
"Di sini dapat kami buktikan bahwa Lisa tidak memiliki keahlian bahkan juga obat-obatan yang diedarkan oleh yang bersangkutan juga tidak memiliki izin edar bahkan juga mendapatkan obat-obatan tersebut dengan membeli melalui online," kata Budhi kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).
Tersangka Lisa mematok tarif praktek tersebut seharga Rp 2,5 juta untuk sekali suntik.
Budhi menerangkan biasanya dalam penyuntikan dilakukan sebanyak 15 kali.
Baca juga: Peran Dua Transpuan Malpraktik Suntik Silicon dalam Kasus Kematian Mahasiswi di Apartemen Cipulir
"Adapun dalam sekali proses suntikan ada 15 suntikan itu, itu sekali pengerjaan tarifnya Rp. 2,5 juta," ungkapnya.
Tidak hanya itu, tersangka Bela turut mendapat upah lantaran merekomendasikan jasa suntik silikon Lisa kepada korban I.
Pasalnya, Bela juga merupakan pasien Lisa yang pernah menerima suntik silikon.
"Kemudian Bela menerima upah dari upaya perantaraan penghubungan dengan korban dengan tersangka tersebut," jelas dia.
Baca juga: Mahasiswi Tewas di Apartemen Cipulir Minta Disuntik Silikon karena Iri dengan Badan Transpuan
Hasil autopsi yang dilakukan pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur menyatakan korban I mengalami hambatan jaringan pada bagian pantat.
Dari hasil pemeriksaan, kematian korban disebabkan oleh suntikan silikon yang dilakukan Lisa.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, pendalaman di situlah telah dilakukan penyuntikan oleh tersangka Lisa itu. Jadi ada kesesuaian antara keterangan yang disampaikan pelaku dengan hasil autopsi yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati," kata dia.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Lisa dan Bela menggunakan Pasal 359 KUHP jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Kasus Jasad Wanita Setengah Telanjang di Apartemen Cipulir, Polisi Kembali Tangkap Seorang Transpuan
Kasus ini berawal saat warga di Apartemen di Jalan Ciledug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat wanita, Rabu (8/6/2022).
Jasad itu ditemukan sudah dalam kondisi membusuk. Diduga, korban sudah meninggal dunia beberapa hari sebelumnya.
Penemuan ini pertama kali ditemukan oleh seorang petugas keamanan Apartemen.
Saat itu, dia mendapat laporan dari penghuni lainnya melapor ada bau tak sedap dari kamar yang ditempati korban.
Setelah itu, petugas mengecek kamar tersebut dan benar I sudah ditemukan tewas dengan kondisi sudah mulai membusuk.
Selanjutnya, petugas keamanan langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan jasad korban langsung dibawa ke RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan.