DKI Jakarta Jadi Penyumbang Kasus Covid-19, Kenapa Anies Baswedan Belum Perketat Kegiatan Warga ?
Anies Baswedan belum menarik rem darurat untuk menerapkan pengetatan kegiatan warga di DKI Jakarta padahal ibu kota jadi penyumbang Covid-19.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Covid-19 di DKI Jakarta kembali mengalami lonjakan.
Ditambah lagi DKI Jakarta menjadi wilayah penyumbang kasus aktif Covid-19 tertinggi di Indonesia per 22 Juni 2022 dengan 1.226 orang.
Angka tersebut meningkat dibanding hari sebelumnya yaitu sebanyak 953 kasus aktif Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih belum menarik rem darurat untuk menerapkan pengetatan kegiatan warga di DKI Jakarta.
Berbagai pelonggaran masih terjadi lantaran Jakarta berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Baca juga: Sebaran Kasus Covid-19, Rabu 22 Juni 2022: DKI Jakarta Tertinggi, Sumbang 1.226 Kasus
Lalu, apa alasan Anies Baswedan?
"Covid-19 meningkat tapi disisi lain tingkat keterawatan itu masih relatif stabil. Kita belum lihat arah sana dulu (pengetatan)," ucap Anies Baswedan saat menghadiri peluncuran Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2022).
Anies Baswedan menjelaskan, pengetatan yang terjadi di Jakarta selama ini lantaran penuhnya rumah sakit rujukan Covid-19 penuh.
Sementara, saat ini tingkat ketersediaan tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 masih terkendali.
Merujuk pada Instagram @dkijakarta, BOR di 140 rumah sakit rujukan hanya terpakai 9 persen.
Total pasien isolasi sebanyak 328 dari total 3835 tempat tidur yang tersedia.
Semantara tempat tidur di intensive care unit (ICU) di 140 rumah sakit rujukan Covid-19 hanya terpakai 8 persen.
Total pasien ICU sebanyak 47 orang dari total 621 tempat tidur tersedia.
Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Vaksinasi Booster Sepi Peminat, Begini Tanggapan Satgas Covid-19
"Ketika kita bicara pengetatan itu karena di akhirnya mengalami ini proses dari pengetesan sampai perawatan. Ketika RS mulai penuh bila tidak ada pengetatan maka orang tidak tertangani di RS. Jadi pengetatan itu karena rumah sakitnya punya kapasitas yang terbatas," lanjutnya.
"Nah, hari ini kita menyaksikan bahwa jumlah orang yang harus dirawat tidak mengalami lonjakan yang signifikan. Sehingga yang harus dilakukan adalah memantau mengurangi atau memastikan bahwa semua prokes ditaati. Kemudian harapannya nanti bisa menjaga kasus-kasus berat tidak muncul," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anies Baswedan Belum Perketat Kegiatan Warga Meski Covid-19 di Jakarta Tertinggi, Ini Alasannya,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.