Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Pulangkan Dua Pelaku Pemerasan terhadap Teknisi Pemasangan Kabel Internet

Polisi memulangkan dua oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Pulangkan Dua Pelaku Pemerasan terhadap Teknisi Pemasangan Kabel Internet
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, difoto saat Tribun Network menyambangi Kantornyadi Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (8/6/2022). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah viral di media sosial terkait kasus pemerasan terhadap teknisi pemasangan internet, polisi memulangkan dua oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Diketahui keduanya mencoba memalak teknisi pemasangan internet saat melakukan instalasi jaringan di Jalan Bojong Raya, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (21/6/2022) kemarin.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan pemulangan dua pelaku dilakukan penyidik karena belum menemukan adanya unsur pidana.

"Unsur pidana belum masuk karena belum ada transaksional di situ jadi kita tidak bisa menahan atau memproses," kata Ardhie dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Bermodus Hubungan Sejenis di Ponorogo Jatim

Ardhie menambahkan, pihaknya telah memeriksa Erik dan Nikmad saat kasus ini viral.

Kepada penyidik, keduanya mengakui meminta uang sejumlah Rp 1,5 juta ke pekerja.

BERITA TERKAIT

Namun, dari pihak perusahaan belum memberikan uang itu hingga akhirnya ia mengadukan ke pimpinannya.

"Pihak pekerja melaporkan ke pimpinannya, namun mereka belum memberikan nominal yang diminta oleh kedua orang itu," kata Ardhie.

Dua Pelaku anggota aktif Ormas

Ardhie menjelaskan, jika kedua orang tersebut merupakan anggota sebuah Ormas yang ada di Indonesia.

Pihak kepolisian telah meminta keduanya membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatan itu di kemudian hari.

"Kedua orang ini anggota ormas aktif. Mereka temenan cuma beda organisasi aja. Kemarin kta amankan dan kita minta keterangan serta buat surat pernyataan dan permohonan maaf," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas