Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Kontroversi Holywings, Terbaru Pakai Nama Muhammad dan Maria dalam Promo Minuman Alkohol

Berikut ini deretan kontroversi Holywings, terbaru catut nama Muhammad dan Maria untuk promosi minuman beralkohol gratis.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Deretan Kontroversi Holywings, Terbaru Pakai Nama Muhammad dan Maria dalam Promo Minuman Alkohol
ist
Pesan yang tertulis di Holywings seluruh Indonesia beberapa waktu lalu. Berikut ini deretan kontroversi Holywings, terbaru catut nama Muhammad dan Maria untuk promosi minuman beralkohol gratis. 

TRIBUNNEWS.COM - Deretan kontroversi Holywings, terbaru mencatut nama Muhammad dan Maria dalam promosi minuman beralkohol.

Holywings saat ini tengah menjadi sorotan usai menggelar promo minuman alkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Lewat akun Instagram-nya, @holywingsbar, promo tersebut berlaku pada Kamis (23/6/2022) kemarin.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini deretan kontroversi Holywings:

Baca juga: Duduk Perkara Holywings Viral Usai Unggah Promo Gratis Alkohol untuk Nama Muhammad dan Maria

1. Langgar PPKM di Tengah Ramainya Kasus Covid-19

Pada 2021 lalu, Holywings ramai dibicarakan lantaran melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah maraknya kasus Covid-19.

Bahkan, salah satu cabang Holywings yang ada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, telah melanggar aturan PPKM sebanyak tiga kali.

BERITA TERKAIT

Mengutip Kompas.com, pelanggaran pertama dilakukan pada Februari 2021, kedua pada Maret 2021, dan terakhir pada 5 September 2021.

Outlet Manajer Holywings Kemang, Joseph Ado, mengaku salah telah melakukan pelanggaran dengan tetap membuka aktivitas meski telah melewati jam operasional di tengah kebijakan PPKM.

Joseph menyebutkan, pembukaan Holywings Kemang yang melewati jam operasional hanya mengikuti arahan dari pihak manajemen.

“Kami di sini tetap ya, namanya kami sama-sama mencari uang, kami mencari makan, kami mengusahakan apa yang ada dulu,” ujar Joseph kepada wartawan, Senin (6/9/2021) malam.

Buntutnya, Holywings Kemang diketahui dilarang beroperasi selama masa PPKM level apa pun.

Pihak Satpol PP DKI Jakarta juga memberikan denda sebesar Rp 50 juta.

“Penindakan sanksi yang dikenakan terhadap Holywings ini adalah pembekuan sementara izin beraktivitas."

"Secara operasional izinnya kami bekukan. Kemudian dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 50 juta,” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Baca juga: Holywings Minta Maaf Usai Munculnya Promosi Minuman Alkohol Pakai Nama Muhammad dan Maria

2. Dapat Peringatan dari Wali Kota Bogor

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat melakukan sidak ke lokasi pembangunan kafe dan resto Holywings di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Minggu (9/1/2022).
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat melakukan sidak ke lokasi pembangunan kafe dan resto Holywings di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Minggu (9/1/2022). (KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH)

Pada Januari 2022 lalu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, memberikan peringatan Holywings yang membuka cabang di wilayahnya.

Bima menegaskan pihaknya tak akan memberikan izin operasional jika Holywings di Kota Bogor menjual minuman beralkohol di atas lima persen.

Terlebih, Holywings dikenal punya banyak catatan dan masalah.

Karena itu, Bima mengaku tak ingin kecolongan.

"Silakan berbisnis di Kota Bogor, tetapi kalau sama dengan kota lain saya tidak akan izinkan."

"Jadi, Bogor yang dijual adalah aktivitas wisata alam, wisata kuliner, bukan aktivitas yang menjual minuman beralkohol (minol)," sebut Bima, Senin (10/1/2022), dikutip dari Kompas.com.

"Apabila Holywings dibuka di Kota Bogor dan konsepnya sama seperti yang ada di kota-kota lain, kami tidak akan mengizinkan Holywings beroperasi."

"Itu jelas, itu clear. Karena tidak sejalan dengan visi dan karakter Kota Bogor," tegasnya.

Baca juga: Pentolan 212 Desak Anies Baswedan Tutup Holywings Terkait Promosi Minuman Keras Gratis

3. Catut Nama Muhammad dan Maria dalam Promo

Promo Holywings yang catut nama Muhammad dan Maria.
Promo Holywings yang catut nama Muhammad dan Maria. (via Twitter @txtfrombrand)

Promo yang awalnya dibagikan di akun Instagram @holywingsbar ini telah tidak ada.

Namun, sejumlah akun mengunggah ulang promosi Holywings itu, seperti akun Twitter @txtfrombrand.

Promo Holywings tersebut memberikan minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria untuk tangal 23 Juni 2022.

Syaratnya, hanya menunjukkan KTP dan minum di tempat.

Buntut dari promosi Holywings tersebut, pihak manajemen pun buka suara.

Lewat unggahan di akun Instagram @holywingsindonesia, Kamis (23/6/2022), pihak manajemen Holywings menyampaikan permohonan maaf.

Holywings mengaku promosi itu dibuat tanpa sepengetahuan pihak manajeman.

Karena itu, pihak manajemen mengklaim telah menjatuhkan sanksi pada tim promosi sebagai tindak lanjut.

Baca juga: Penganiayaan di Holywings Yogya, Bryan Yoga Kusuma Sempat Melarikan Diri hingga Tertabrak Mobil

Berikut klarifikasi lengkap pihak manajemen Holywings:

Klarifikasi dan permintaan maaf Holywings terkait promo yang mencatut nama Muhammad dan Maria.
Klarifikasi dan permintaan maaf Holywings terkait promo yang mencatut nama Muhammad dan Maria. (Instagram @holywings)

"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama "Muhammad & Maria", kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat.

Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Terimalah permohonan maaf kami dan izinkanlah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi ke depannya."

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo/Ramdhan Triyadi Bempah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas