Termakan Rayuan Gombal Pria di Medsos, Barang Berharga Gadis di Tangerang Dibawa Kabur Saat Kencan
A (20) membawa kabur telepon genggam milik DPP (20) seorang wanita yang baru dikenalnya lewat media sosial.
Editor: Wahyu Aji
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sedangkan tersangka M dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Aksi serupa sebelumnya sempat terjadi di wilayah Kota Tangerang.
Bahkan, di sana ada delapan mama muda kena tipu daya seorang pria asal Kota Tangerang melalui media sosial, Facebook.
Satu diantaranya adalah wanita berinisial MA (36) ditipu oleh pria yang dikenalnya lewat Facebook.
Motor dan ponsel korban digasak pria tersebut.
Kisah sedih wanita dua anak ini bermula ketika ia menerima permintaan pertemanan dari pelaku.
Korban kemudian berkenalan dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama Agus Hermansyah.
"Setelah korban dan pelaku berkenalan dan berkomunikasi intens selama dua pekan dari Facebook, mereka kemudian janjian bertemu di salah satu mal di Garden City Boulevard Cakung, Jakarta Timur," kata Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).
Mereka pertama kali bertemu pada Sabtu (11/6/2022) lalu.
MA sendiri beralamat di Tambun Selatan, Cakung, Jakarta Timur, yang sudah ditinggal pergi oleh suaminya hampir satu tahun.
Awalnya, korban kopdar atau kopi darat dengan pelaku.
Baca juga: Warga Negara Asing di Tangerang Raya Sebagian Besar Berasal dari China dan Korea Selatan
Pelaku kemudian mengajak MA bertemu dengan orang tuanya di Neglasari, Kota Tangerang, menggunakan sepeda motor milik korban.
Setiba di Jalan Sitanala V, Neglasari, Kota Tangerang, pelaku berhenti dan menyuruh korban meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan bersama tasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.