Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Kasus Promo Muhammad-Maria Holywings, Sejumlah Outlet Tutup, Tersangka Terancam 10 Tahun Bui

Imbas dari promo Holywings yang gunakan nama Muhammad dan Maria, kini sejumlah outlet Holywings di Jakarta tutup, para tersangka terancam 6 tahun bui.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Buntut Kasus Promo Muhammad-Maria Holywings, Sejumlah Outlet Tutup, Tersangka Terancam 10 Tahun Bui
Kolase Tribunnews
Foto postingan promosi Holywings yang gratiskan alkohol untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria (kiri). Foto Outlet Holiwings di Gunawarman Kebayoran Baru, Jakarta yang terlihat sepi setelah Holywings dilaporkan polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Holywings Indonesia kini menjadi perhatian publik setelah membuat promosi kontroversial dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Diketahui promosi tersebut berisi pemberian alhokol gratis dan ajakan bagi para pengunjung bernama Muhammad dan Maria untuk datang ke Holywings.

Promo Holywings tersebut langsung menjadi ramai karena dianggap menistakan agama.

Terlebih Holywings menggunakan nama Nabi Muhammad dan Bunda Maria untuk mempromosikan minuman beralkohol atau miras.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Awal Mula 6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka

Padahal nama Muhammad adalah nama salah seorang nabi yang sosoknya dihormati dalam Agama Islam, sama halnya sosok Bunda Maria yang juga dihormati di agama Kristen.

Dilansir Tribun Jakarta, setelah Holywings dilaporkan ke polisi, sejumlah outlet Holywings di Jakarta terlihat tutup dan sepi.

Outlet Holywings yang tutup di antaranya ada Holywings PIK dan Holywings Gunawarman Kebayoran Baru, Jakarta.

Baca juga: Motif Holywings Promo Pakai Nama Muhammad dan Maria: Tarik Pelanggan di Outlet yang di Bawah Target

Berita Rekomendasi

Diketahui Holywings dilaporkan oleh Sapma Pemuda Pancasila (PP) hingga Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dibuat pada Jumat (24/6/2022) yang teregister dengan nomor STTLP/B/3139/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA atas pelapor Muhammad Akbar Supratman.

Selain itu, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) juga melaporkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya, Kamis (23/6/2022).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B /3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca juga: FAKTA Terkini Kasus Holywings, 6 Orang Jadi Tersangka hingga Motif Bikin Poster Muhammad dan Maria

Keenam Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus promosi miras gratis Holywings yang berbau penistaan agama.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, para tersangka tersebut adalah karyawan yang bekerja di Holywings Indonesia yang terdiri dari dua orang laki-laki dan dua orang perempuan.

Keenam tersangka tersebut berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25).

Mereka di antaranya menjabat sebagai direktur kreatif, kepala promosi, hingga admin tim promosi di Holywings Indonesia.

Baca juga: Pasang Poster di Pagar Holywings, GP Ansor: Titip Pak, Kalau Dicopot Kami akan Datang Lagi!

Polisi menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama soal promo minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria.
Polisi menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama soal promo minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Para tersangka pun dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP.

Serta, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman hukuman yang diberikan yakni hukuman penjara paling lama 10 tahun.

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," kata Budhi.

Baca juga: Perjalanan Kasus Holywings: dari Promo Miras, Dilaporkan, hingga Ditetapkannya Tersangka

Polisi Ungkap Peran 6 Karyawan Holywings Garap Promo Minuman Beralkohol

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan peran dari enam tersangka yang membuat promo miras gratis Holywings.

Budhi menyebut peran tersangka EJD adalah Direktur Kreatif Holywings. Tersangka ini merupakan pimpinan di jajaran direksi kreatif.

"Ini jabatan tertinggi sebagai Direksi. Perannya adalah mengawasi 4 divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi media sosial," jelansya.

Selanjutnya, tersangka kedua yakni NDP selaku Head Tim Promotion yakni bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Tersangka ketiga yakni DAD berperan sebagai desain grafis yang membuat desain virtual.

Baca juga: Anggota DPD RI Kecam Promosi Miras Holywings: Harus Diberi Sanksi

Kemudian yang keempat EA selaku admin tim promo yang bertugas mengupload konten ke medsos.

Kelima, AAB selaku sosial media officer yang bertugas mengupload postingan sosial media terkait Holywings.

Keenam, AAM 25 tahun sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event yang ada di Holywings.

"Kemudian kami menemukan ada beberapa karyawan di HW tersebut, kantor pusat di BSD, Tangerang Selatan yang membuat kemudian mengupload konten tersebut yang kemudian beredar luas di media sosial," jelasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Aji)(Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino/Annas Furqon Hakim)

Baca berita lainnya terkait Kontroversi Holywings.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas