Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Trio Begal yang Bacok dan Siram Korban Pakai Air Keras di Jakarta Timur

Zulpan menerangkan aksi begal ini diketahui terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 18 Juni 2022 sekira pukul 04.00 WIB.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tangkap Trio Begal yang Bacok dan Siram Korban Pakai Air Keras di Jakarta Timur
Tribunnews/JEPRIMA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap tiga begal berinisial SAN (19), DPR (19) dan RS (19).

Saat beraksi ketiga begal ini selalu menggunakan cara yang sadis kepada korbannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan komplotan begal itu kerap membacok dan menyiram air keras dalam menjalankan aksinya. 

"Modus seperti ini sudah sering terjadi namun ini disertai penyiraman air keras ke korban dimana kasus ini dalam tempo tiga hari diungkap," kata Zulpan dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Bocah 7 Tahun Terkena Peluru Nyasar Bersamaan dengan 2 Begal Diamuk Massa, Tertembak di Paha Kanan

Zulpan menerangkan aksi begal ini diketahui terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 18 Juni 2022 sekira pukul 04.00 WIB.

Saat itu, korban tengah melintas di kawasan tersebut dengan membonceng temannya menggunakan sepeda motor.

Berita Rekomendasi

Pelaku yang mengincar korban secara random itu tengah berpatroli mencari korban. Kebetulan, saat para pelaku bertemu dengan korban.

"Pelaku ingin merampas motor korban saat korban berboncengan. Saat itu korban melawan dan hanya hpnya yang dirampas. Kemudian tersangka ini disamping membacok juga menyiram air keras sebelum meninggalkan korban," ucapnya.

Akibatnya, korban mengalami luka bacok hingga luka akibat terkena air keras.

Sedangkan pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa hp korban.

"Tiga hari berselang setelah kejadian, kita berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap seluruh pelaku," jelasnya.

Dari catatan kepolisian, para tersangka belum pernah ditangkap polisi.

Para tersangka sendiri dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas