Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Awal Mula 6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka

6 karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka. Polisi awalnya melakukan patroli siber dan menemukan postingan promo minuman alkohol bernada SARA.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Awal Mula 6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings soal promo minuman beralkohol untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria, Jumat (24/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang karyawan Holywings bagian kreatif sebagai tersangka.

Keenam karyawan Holywings itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama 'Muhammad dan Maria' yang menjadi polemik.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut penyelidikan kasus tersebut dilakukan dari laporan tipe A alias dibuat polisi sendiri.

Baca juga: Motif Holywings Promo Pakai Nama Muhammad dan Maria: Tarik Pelanggan di Outlet yang di Bawah Target

Setelah ditemukannya postingan tersebut, polisi langsung menyelidiki melalui patroli siber.

"Dari patroli siber itu kami dapat informasi betul promosi itu dilakukan oleh HW yang berkantor pusat di BSD. Kami lakukan laporan polisi model A karena saat itu belum ada yang lapor kepada kami, tapi kami sudah berinisiatif untuk menjemput bola sebelum kasus ini ramai kita sudah buat laporan polisi model A," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Jumat (24/6/2022).

Setelah mengunci target, lanjut Budhi, pihaknya langsung bergerak menuju kantor pusat Holywings yang berada di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

BERITA REKOMENDASI

Di sana, polisi menangkap karyawan Holywings yang bertugas membuat hingga mengunggah postingan untuk produk-produk Holywings ke media sosial.

"Atas perbuatan tersebut, kemudian kami melakukan pemeriksaan pengambilan keterangan secara intensif kepada beberapa orang saksi baik karyawan maupun direksi yang ada di HW tersebut," jelasnya.

"Kemudian kami juga sudah berkoordinasi dan kemudian kami berkonsultasi dengan ahli untuk kita mintakan keterangan sebagai ahli," sambungnya.

Baca juga: Protes Promo Miras Muhammad dan Maria, Massa GP Ansor DKI Geruduk Holywings Gunawarman

Selanjutnya, ucap Budhi, saat menilai alat bukti telah cukup kuat disimpulkan terdapat dugaan tindak pidana. Jadi, pihak kepolisian mempersangkakan beberapa pasal terhadap para tersangka.

Diketahui, polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus unggahan promosi minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria dari Holywings.


Keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).

Adapun peran para tersangka adalah EJD (27) sebagai Direktur Kreatif bertugas mengawasi 4 divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi Media Sosial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas