Minta Maaf atas Promosi Minuman Alkohol Muhammad dan Maria, Holywings: Kami Tidak Akan Lepas Tangan
Manajemen Holywings Indonesia kembali melayangkan permohonan maaf imbas dari promosi minuman beralkohol yang diberi nama Muhammad dan Maria.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen Holywings Indonesia kembali melayangkan permohonan maaf imbas dari promosi minuman beralkohol yang diberi nama Muhammad dan Maria.
Bahkan imbas dari promosi itu, kini enam karyawan termasuk Direktur Kreatif Holywings Grup (HWG) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Permohonan maaf itu sendiri dimuat oleh management Holywings Grup dalam akun Instagram resmi @holywingsindonesia.
"Holywings minta maaf. Kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah uang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tulis permohonan maaf Holywings Grup, dikutip Minggu (26/6/2022).
Dalam unggahan tersebut, pihak Holywings juga memberatkan kasus tersebut karena berpotensi berpengaruh pada ribuan karyawannya.
"Demi keberlangsungan lebih dari 3000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini," lanjutnya.
Pihaknya juga meyakini akan mengawal proses hukum yang kini telah menjerat enam oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Baca juga: Ada Direktur Kreatif, Polisi Ungkap Peran 6 Karyawan Holywings Garap Promo Minuman Beralkohol
Bahkan HWG juga akan membantu proses hukum jika diperlukan oleh pihak kepolisian.
"Saat ini 6 oknum yang bertanggung jawab terkait 'promosi' telah di tahan, menjalani proses hukum dan sudah ditangani oleh kepolisian serta pihak yang berwajib, kami pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas dan tidak akan pernah lepas tangan," lanjutnya.
Di akhir unggahan, HWG turut mengucapkan terima kasih atas kritik dan masukan yang dilayangkan kepada management.
Perkara ini menurut mereka akan dijadikan bahan untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya.
"Tentu kami dari management Holywings Indonesia telah membaca satu persatu segala bentuk kritik, saran dan pendapat masyarakat terkait kelalaian kami. Kami berjanji akan menjadi lebih baik," ujarnya.
Peran 6 tersangka
Polisi telah menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama soal promosi minuman beralkohol untuk orang bernama Muhammad dan Maria.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut para tersangka yang merupakan karyawan di bidang kreatif.
"Terangka yakni berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25)," kata Budhi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
Budhi menyebut peran tersangka EJD adalah Direktur Kreatif Holywings. Tersangka ini merupakan pimpinan di jajaran direksi kreatif.
"Ini jabatan tertinggi sebagai Direksi. Perannya adalah mengawasi 4 divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi media sosial," jelansya.
Selanjutnya, tersangka kedua yakni NDP selaku Head Tim Promotion yakni bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.
Tersangka ketiga yakni DAD berperan sebagai desain grafis yang membuat desain virtual. Kemudian yang keempat saudari EA selaku admin tim promo yang bertugas mengupload konten ke medsos.
Kelima, saudari AAB selaku sosial media officer yang bertugas mengupload postingan sosial media terkait Holywings.
Baca juga: KNPI dan Sapma Pemuda Pancasila DKI Akan Gelar Tahlilan di Holywings Usai Lapor ke Polda Metro
Keenam, saudari AAM 25 tahun sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event yang ada di Holywings.
"kemudian kami menemukan ada beberapa karyawan di HW tersebut, kantor pusat di BSD, Tangerang Selatan yang membuat kemudian mengupload konten tersebut yang kemudian beredar luas di media sosial," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tabun 2008 tentang ITE.
Diketahui, kasus ini berawal saat unggahan Holywings Indonesia tentang promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria.
Melansir Tribun Jakarta, promo tersebut pertamakali diunggah di akun Instagram @holywingsindonesia.
Namun beberapa jam kemudian postingan promo itu hilang dari Instagram resmi Holywings.
Meski sudah dihapus, postingan yang dianggap mengandung unsur SARA itu sudah ditangkap layar oleh beberapa netizen hingga akhirnya viral di media sosial.
Dalam postingan yang dibuat Holywings itu, dituliskan nama Muhammad dan Maria di depan botol minuman alkohol.
Dituliskan untuk yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan sebotol gratis minuman alkohol di Holywings.
Sontak saja postingan itu menuai kecaman di media sosial.
Usai promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria itu viral, manajemen Holywings Indonesia akhirnya buka suara.
Melalui akun Instagram resminya di @holywingsindonesia, manajemen Holywings Group menyatakan permintaan maaf terbuka.
Dalam kasus ini, manajemen menyebut promosi bernada SARA itu dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.
Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Promosi Minuman Beralkohol Holywings bagi Nama Muhammad dan Maria
"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) yang menyangkut penggunaan nama "Muhammad & Maria", kami segenap tim manajemen Holywings Indonesia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terganggu akibat kelalaian dari tim promosi kami," tulis akun tersebut.
Holywings Indonesia mengaku tidak ada maksud apapun terkait dengan promosi tersebut.
Untuk itu, Holywings Indonesia akan memperbaiki manajemennya kedepannya agar lebih baik lagi.
"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan agama kedalam bagian dari promosi kami. Sekali lagi, kami dari manajemen Holywings Indonesia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait hal tersebut," jelasnya.
Buntutnya, Holywings dilaporkan ke pihak kepolsian karena diduga melakukan penistaan agama khususnya kepada nama sosok sakral umat muslim dan kristiani tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).
"Ada 6 orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," kata Budhi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
Budhi menerangkan keenam orang ini terbukti melakukan pelanggaran pidana dari hasil gelar perkara sehingga harus ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik berpendapat bahwa ada beberapa orang yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum sehingga beberapa orang tersebut dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucapnya.
Lebih lanjut, Budhi menerangkan keenam tersangka itu merupakan karyawan Holywings yang bekerja pada bagian kreatif.
Baca juga: Meski Dilarang Polisi, GP Ansor Tetap Lakukan Konvoi Sweeping Bar Holywings di Jakarta
Atas perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tabun 2008 tentang ITE
Diketahui, kasus ini berawal saat unggahan Holywings Indonesia tentang promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria.
Melansir Tribun Jakarta, promo tersebut pertamakali diunggah di akun Instagram @holywingsindonesia.
Namun beberapa jam kemudian postingan promo itu hilang dari Instagram resmi Holywings.
Meski sudah dihapus, postingan yang dianggap mengandung unsur SARA itu sudah ditangkap layar oleh beberapa netizen hingga akhirnya viral di media sosial.
Dalam postingan yang dibuat Holywings itu, dituliskan nama Muhammad dan Maria di depan botol minuman alkohol.
Dituliskan untuk yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan sebotol gratis minuman alkohol di Holywings.
Sontak saja postingan itu menuai kecaman di media sosial.
Usai promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria itu viral, manajemen Holywings Indonesia akhirnya buka suara.
Melalui akun Instagram resminya di @holywingsindonesia, manajemen Holywings Group menyatakan permintaan maaf terbuka.
Dalam kasus ini, manajemen menyebut promosi bernada SARA itu dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.
"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) yang menyangkut penggunaan nama "Muhammad & Maria", kami segenap tim manajemen Holywings Indonesia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terganggu akibat kelalaian dari tim promosi kami," tulis akun tersebut.
Holywings Indonesia mengaku tidak ada maksud apapun terkait dengan promosi tersebut.
Untuk itu, Holywings Indonesia akan memperbaiki manajemennya kedepannya agar lebih baik lagi.
"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan agama kedalam bagian dari promosi kami. Sekali lagi, kami dari manajemen Holywings Indonesia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait hal tersebut," jelasnya.
Buntutnya, Holywings dilaporkan ke pihak kepolsian karena diduga melakukan penistaan agama khususnya kepada nama sosok sakral umat muslim dan kristiani tersebut.
Reaksi Pemprov DKI
Adanya promo minuman beralkohol dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria oleh Holywings direspons Pemprov DKI Jakarta.
Atas munculnya promo itu, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil tindakan.
Melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Pemprov memberikan teguran tertulis kepada pihak Holywings.
Teguran tertulis ini sebagai bentuk tindak lanjut unggahan Holywings terkait promo gratis minuman alkohol bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.
Promo yang diunggah melalui akun Instagram resmi @holywingsindonesia pada Kamis (23/6/2022) ini pun menjadi viral di media sosial.
"Sudah, sudah kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings. Kemarin (teguran diberikan). Kepada manajemennya kita berikan, bukan per outlet," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Eks Jubir Habib Rizieq Ajak Umat Nasrani untuk Proses Hukum Holywings soal Promosi Miras Gratis
Anak buah Gubernur Anies ini pun menjelaskan lebih rinci soal isi teguran tertulis yang telah diberikan itu.
Di dalamnya memuat bahwa manajemen Holywings memiliki kewajiban untuk menjaga norma, baik itu agama, moral maupun kewajiban.
"Bahwa manajemen harus punya kewajiban untuk menjaga norma, baik itu agama, wajib menjaga moral, maupun kewajiban tentang hal lainnya ya apalagi ini berkaitan dengan SARA ya. Sudah diingatkan kepada manajemen ini teguran tertulis pertama kita berikan kepada manajemen Holywings. Kemarin kita berikan," lanjutnya.
Holywings Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sementara, manajemen Holywings dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait promosi minuman beralkohol gratis untuk orang-orang yang bernama Muhammad dan Maria.
Laporan dilayangkan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3135/VI/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Juni 2022. Nama pelapor dalam laporan tersebut yaitu Feriyawansyah.
"Saya bersama tim Advokat Muda Indonesia telah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial," kata Ketua Umum DPP HAMI Sunan Kalijaga dalam akun Instagram @sunankalijaga_sh yang dikutip pada Jumat (24/6/2022).
Dalam laporannya, Holywings dipersangkakan pasal penistaan agama melalui media elektronik.
Hal itu tertuang dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
Viral di media sosial tentang unggahan Holywings Indonesia tentang promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria.
Sebelumnya, Holywings Indonesia memposting promo minuman alkohol untuk orang bernama Muhammad dan Maria.
Namun beberapa jam kemudian postingan promo itu hilang dari Instagram resmi Holywings.
Meski sudah dihapus, postingan yang dianggap mengandung unsur SARA itu sudah ditangkap layar oleh beberapa netizen hingga akhirnya viral di media sosial.
Dalam postingan yang dibuat Holywings itu, dituliskan nama Muhammad dan Maria di depan botol minuman beralkohol.
Usai promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria itu viral, manajemen Holywings Indonesia akhirnya buka suara.
Melalui akun Instagram resminya di @holywingsindonesia, manajemen Holywings Group menyatakan permintaan maaf terbuka.
Dalam kasus ini, manajemen menyebut promosi bernada SARA itu dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.
"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) yang menyangkut penggunaan nama "Muhammad & Maria", kami segenap tim manajemen Holywings Indonesia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terganggu akibat kelalaian dari tim promosi kami," tulis akun tersebut.
Holywings Indonesia mengaku tidak ada maksud apapun terkait dengan promosi tersebut.
Untuk itu, Holywings Indonesia akan memperbaiki manajemennya kedepannya agar lebih baik lagi.
"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan agama ke dalam bagian dari promosi kami. Sekali lagi, kami dari manajemen Holywings Indonesia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait hal tersebut," jelasnya. (*)