Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Pondok Gede Minta Kompensasi untuk Mengurus Ganti Alamat Domisili STNK hingga Sertifikat Rumah

Buntut kebijakan Pemprov DKI mengubah 22 nama jalan , warga di Pondok Gede Jakarta Timur menuntut kompensasi untuk mengurus administrasi.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Warga Pondok Gede Minta Kompensasi untuk Mengurus Ganti Alamat Domisili STNK hingga Sertifikat Rumah
Tribunnews/Naufal Lanten
Penampakan toko oleh-oleh haji di depan Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (26/6/2022). Kebijakan Anies Baswedan mengganti nama jalan itu menuai pro dan kontra terlebih bakal ada perubahan data di KTP dan KK warga. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah 22 nama jalan di ibu kota dengan nama tokoh Betawi.

Pengubahan nama jalan itu menuai beragam reaksi dari masyarakat. Ada yang setuju, ada pula yang menyayangkan.

Satu dari 22 nama jalan yang diubah ialah, Jalan H Bokir Bin Djiun yang sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede.

Zainal Abidin, warga yang tinggal di Gang Bacang, tak jauh dari Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur mengaku sudah mengetahui pergantian nama jalan ini.

Pria 67 tahun ini pun setuju atas kebijakan Pemrov DKI Jakarta, terlebih nama yang diganti disesuaikan dengan nama tokoh Betawi.

“Ya iya kalau kemauan pemerintah itu, kalau pemerintah itu pasti ada tujuan yang baik kan. Jadi enggak terlalu repot atau jalannya tujuannya jadi gampang, Pinang Ranti sana Jalan Bokir Jakarta Timur,” kata Zainal Abidin saat ditemui Tribunnews.com di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (26/6/2022).

Berita Rekomendasi

Hanya saja, lanjut dia, pemerintah perlu menyesuaikan nama dengan tokoh yang berpengaruh besar atau bahkan punya catatan sejarah di masyarakat.

“Contohnya seperti Halim gitu kan, Halim Perdana Kusuma, Husni Thamrin gitu umpamanya,” kata Zainal. “Kalau dikasih nama tokoh yang pintar, berwibawa atau punya jasa akan lebih bagus karena membawa jejak buat masyarakat.”

Menyulitkan Warga karena Jadi Ubah Alamat

Warga Pondok Gede lainnya, Budi Hendro termasuk yang menentang langkah Pemprov DKI mengubah nama jalan.

Budi Hendro (55), pedagang oleh-oleh haji di depan Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.
Budi Hendro (55), pedagang oleh-oleh haji di depan Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. (Tribunnews/Naufal Lanten)

Pria yang sehari-hari berdagang oleh-oleh haji di depan Asrama Haji Pondok Gede ini menganggap, upaya tersebut justru bakal mempersulit urusan administrasi warga.

“Iya kita kan (jadi) ngurus surat-surat lagi kayak KTP, KK, waduh udah segan kitanya dah,” katanya.

Tak hanya administrasi pribadi, alamat pada surat berharga seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga sertifikat tanah dan rumah pun juga harus diubah.

Pengubahan surat-surat tersebut, kata Budi, tentunya bakal memakan biaya.

“Nah itu yang ribet, soalnya kan biaya lagi ganti, kalau KTP kan enggak. Nah itu, ngurus-ngurusnya lagi yang segan,” ucap pria berusia 55 tahun ini.

Meskipun, sambung Budi, pengubahan nama jalan ini tidak mempengaruhi penjualan dari toko yang sudah berjualan sejak tahun 2000 ini.

Dia pun menyambut baik keputusan Pemprov DKI mengubah nama jalan menjadi nama tokoh Betawi.

Namun, Budi berharap pemerintah juga memberikan kompensasi, terlebih untuk mengubah keterangan alamat pada pengurusan surat-surat berharga milik masyarakat.

Baca juga: Anies Ubah Nama Jalan di Jakarta, Masih Ada Warga yang Belum Tahu

“Ya jangan dikenain biaya aja kalau mau ngurus gituan. Kan dari penggantian ini kan harus ada kompensasi,” ucapnya. “Jadi misalnya kalau ngurus ini enggak dikenain biya lagi kalau ngurus-ngurus STNK.”

Bentuk penghargaan Pemprov DKI Jakarta

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan penetapan nama jalan tersebut berdasar Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 28 tahun 1999.

"Pemberian nama dengan para tokoh dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada para tokoh-tokoh tersebut," kata Hari saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (17/6/2022) lalu.

Zainal Abidin (67), warga Pondok Gede, Jakarta Timur. 
Zainal Abidin (67), warga Pondok Gede, Jakarta Timur.  (Tribunnews/Naufal Lanten)

Dalam Kepgub tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Taman, dan Bangunan itu diatur bahwa penamaan jalan dalam rangka penataan dan memberikan identitas.

Memudahkan ketika mencari alamat,sebagai bentuk pengenalan, kemudian diharapkan mengandung aspek monumental, sejarah dan pendidikan bagi masyarakat.

Hari menuturkan secara keseluruhan di DKI Jakarta ada banyak tokoh yang namanya baru saja diabadikan sebagai nama jalan, namun dia tidak merinci jumlah pasti.

"Lumayan banyak," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas