Alasan Anies Baswedan Cabut Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta, Temui Dua Pelanggaran
Berikut alasan Anies Baswedan melalui DPMPTSP DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Alasan pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta karena ditemukan dua pelanggaran.
Adapun pencabutan izin tersebut atas arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Keputuan pencabutan izin berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Sikap Tegas Anies Baswedan, 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izin Usahanya
Baca juga: BREAKING NEWS! Pemprov DKI Resmi Mencabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings
Belum Miliki Sertifikat Standar KBLI 56301
Ditemukan dua pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Pertama, sejumlah outlet belum memiliki Sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301.
Sertifikat Standar KBLI 5630 adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar.
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan."
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, Senin (27/6/2022), dilansir Tribunnews.
Pelanggaran Ketentuan Penjualan Minuman Beralkohol
Selain itu, Holywings juga melanggar ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta.
Termasuk terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
Sehingga, seharusnya penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Baca juga: GMPI: Bebaskan 6 Tersangka Tim Promosi dan Tangkap Manajemen Holywings
Adapun tujuh outlet memiliki SKP KBLI 47221 dan lima lainnya tidak memiliki surat tersebut.
"Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301."
"Tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," ujar Andhika.
Dilakukan oleh DPMPTSP DKI Jakarta atas Arahan Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menindak tegas 12 outlet Holywings.
Anies melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha outlet tersebut.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta."
"Kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, Senin (27/6/2022), dilansir Kompas.com.
Daftar 12 outlet Holywings yang Dicabut Izin Usahanya
- Holywings di Kelurahan Tanjung Duren Utara;
- Holywings Kalideres;
- Holywings Kelapa Gading Barat;
- Tiger;
- Dragon;
- Holywings PIK;
- Holywings Reserve Senayan;
- Holywings Epicentrum;
- Holywings Mega Kuningan;
- Garison;
- Holywings Gunawarman, dan;
- Vandetta Gatsu.
Baca juga: GMPI: Bebaskan 6 Tersangka Tim Promosi dan Tangkap Manajemen Holywings
Baca juga: Soal Promo Miras Holywings, Hotman Paris: Jangan-Jangan Disusupi Musuh Saya
6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka Buntut Promo Miras
Polisi menetapkan enam tersangka terkait promosi miras gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings Indonesia.
Adapun enam tersangka tersebut berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).
Seluruh tersangka diketahui bekerja di Holywings Indonesia.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengungkapkan peran keenam tersangka.
Tersangka EJD menjabat sebagai direktur kreatif Holywings Indonesia.
"Perannya adalah mengawasi 4 divisi yaitu divisi kampanye, divisi production house, div graphic designer, dan divisi media sosial," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022), dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Holywings di Kota Bogor Sudah Berganti Nama: Ini Penjelasan Satpol PP
Tersangka NDP merupakan kepala tim promosi Holywings Indonesia yang bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.
"Ketiga DAD, laki-laki, 27 tahun, sebagai desain grafis yang membuat foto virtual."
"Keempat saudari EA, perempuan, 22 tahun, selaku admin tim promo yang bertugas mengupload ke medsos," lanjut Budhi.
Lalu, tersangka AAB menjabat sebagai sosial media officer yang bertugas memposting postingan sosial media terkait Holywings.
"Keenam, saudari AAM sebagai admin tim promo yang betugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event yang ada di HW," ungkap Budhi.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Nuryanti/Chairul Arifin)