Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Anies Baswedan Cabut Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta, Temui Dua Pelanggaran

Berikut alasan Anies Baswedan melalui DPMPTSP DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Alasan Anies Baswedan Cabut Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta, Temui Dua Pelanggaran
Dok. Satgas Covid-19 Kota Bogor/WartaKota Nur Ichsan
Holywings Kota Bogor dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Berikut alasan Anies Baswedan melalui DPMPTSP DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM -  Alasan pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta karena ditemukan dua pelanggaran. 

Adapun pencabutan izin tersebut atas arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Keputuan pencabutan izin berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Sikap Tegas Anies Baswedan, 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izin Usahanya

Baca juga: BREAKING NEWS! Pemprov DKI Resmi Mencabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings

Belum Miliki Sertifikat Standar KBLI 56301

Ditemukan dua pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Pertama, sejumlah outlet belum memiliki Sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301. 

Berita Rekomendasi

Sertifikat Standar KBLI 5630 adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan."

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, Senin (27/6/2022), dilansir Tribunnews

Pelanggaran Ketentuan Penjualan Minuman Beralkohol

Foto postingan promosi Holywings yang gratiskan alkohol untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria (kiri). Foto Outlet Holiwings di Gunawarman Kebayoran Baru, Jakarta yang terlihat sepi setelah Holywings dilaporkan polisi.
Foto postingan promosi Holywings yang gratiskan alkohol untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria (kiri). Foto Outlet Holiwings di Gunawarman Kebayoran Baru, Jakarta yang terlihat sepi setelah Holywings dilaporkan polisi. (Kolase Tribunnews)

Selain itu, Holywings juga melanggar ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta. 

Termasuk terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas