Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Anies Baswedan Cabut Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta, Temui Dua Pelanggaran

Berikut alasan Anies Baswedan melalui DPMPTSP DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Alasan Anies Baswedan Cabut Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta, Temui Dua Pelanggaran
Dok. Satgas Covid-19 Kota Bogor/WartaKota Nur Ichsan
Holywings Kota Bogor dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Berikut alasan Anies Baswedan melalui DPMPTSP DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta. 

Sehingga, seharusnya penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Baca juga: GMPI: Bebaskan 6 Tersangka Tim Promosi dan Tangkap Manajemen Holywings

Adapun tujuh outlet memiliki SKP KBLI 47221 dan lima lainnya tidak memiliki surat tersebut. 

"Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301." 

"Tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," ujar Andhika.

Dilakukan oleh DPMPTSP DKI Jakarta atas Arahan Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menindak tegas 12 outlet Holywings

Anies melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha outlet tersebut. 

BERITA REKOMENDASI

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta."

"Kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, Senin (27/6/2022), dilansir Kompas.com.

Daftar 12 outlet Holywings yang Dicabut Izin Usahanya

  1. Holywings di Kelurahan Tanjung Duren Utara;
  2. Holywings Kalideres;
  3. Holywings Kelapa Gading Barat;
  4. Tiger;
  5. Dragon;
  6. Holywings PIK;
  7. Holywings Reserve Senayan;
  8. Holywings Epicentrum;
  9. Holywings Mega Kuningan;
  10. Garison;
  11. Holywings Gunawarman, dan;
  12. Vandetta Gatsu.

Baca juga: GMPI: Bebaskan 6 Tersangka Tim Promosi dan Tangkap Manajemen Holywings

Baca juga: Soal Promo Miras Holywings, Hotman Paris: Jangan-Jangan Disusupi Musuh Saya

6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka Buntut Promo Miras

Polisi menetapkan enam tersangka terkait promosi miras gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings Indonesia.


Adapun enam tersangka tersebut berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Seluruh tersangka diketahui bekerja di Holywings Indonesia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas